Berita Politik
Mualem Pecat Cek Mad dan Keuchik Wan dari Partai Aceh, Ini Kesalahan Mereka
Tak hanya Cek Mad dan Keuchik Wan, menurut informasi yang diperoleh, nama Ermiadi Abdul Rahman juga ikut dipecat oleh Mualem dari Partai Aceh.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem memecat dua kader potensialnya yakni Muhammad Thaib (Cek Mad) dan Anwar Sanusi (Keuchik Anwar).
Pemecatatan keduanya diketahui setelah beredarnya surat keputusan tertanggal 5 Maret 2025, yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP PA, Muzakir Manaf dan Plt Sekjend, Zulfadhli alias Abang Samalanga.
Dilihat Serambinews.com, Senin (7/4/2025), pemecatan Cek Mad dari kader Partai Aceh tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025.
Sementara pemecatan Keuchik Wan tertera dalam SK Nomor: 121/KPTS-DPP/B/PA/III/2025.
Berdasarkan surat tersebut, DPP Partai Aceh beralasan memecat Cek Mad dan Keuchik Wan karena dianggap tidak patuh terhadap kebijakan Ketua Umum DPP untuk mengundurkan diri dari posisi sebagai calon anggota DPR Aceh terpilih, yang menggantikan Ismail A Jalil (Ayahwa).
“Sehingga pimpinan partai menilai perlu mengganti yang bersangkutan dengan calon suara terbanyak berikutnya,” bunyi poin b surat tersebut.
Tak hanya Cek Mad dan Keuchik Wan, menurut informasi yang diperoleh, nama Ermiadi Abdul Rahman juga ikut dipecat oleh Mualem dari Partai Aceh.
Seperti diketahui, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu, Cek Mad dan Keuchik Wan sama-sama mencalonkan diri dalam kontestasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Dapil 5 (Aceh Utara-Lhokseumawe).
Pada kontestasi tersebut, Partai Aceh berhasil mengirim empat kadernya melenggang ke DPRA.
Mereka adalah Ismail A Jalil alias Ayahwa yang kini menjadi Bupati Aceh Utara, Saiful Bahri (Pon Yaya), Tgk Muharuddin, dan Sarjani (Imun Jon).
Namun, mengingat Ayahwa mengundurkan diri untuk maju calon kepala daerah, maka satu kursi yang saat ini masih kosong tersebut menjadi hak Cek Mad karena dalam Pileg 2024, eks Bupati Aceh Utara ini meraup 17.507 suara sah atau berada di posisi kelima dari 14 kader Partai yang maju di Dapil 5.
Sesuai aturan, apabila calon terpilih mengundurkan diri maka kursi dewan beralih kepada pemilik suara terbanyak berikutnya.
Selain itu, Pemecatan Cek Mad seharusnya menjadi peluang bagi Keuchik Wan (posisi 8) dan Ermiadi (posisi 7) untuk menggantikan Ayahwa di DPRA.
Sebab Tarmizi Panyang yang berada di posisi keenam dengan perolehan 16.350 suara sah, sudah terlebih dahulu mengundurkan diri karena maju calon Wakil Bupati Aceh Utara di Pilkada 2024.
Partai Aceh
kader Partai Aceh
Mualem pecat Cek Mad dan Keuchik Wan
Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf
DPRA
Mualem
Berita Politik
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Ini Jadwal Sidang Perdana Gugatan UU Parpol yang Diajukan Politisi Aceh Ke MK |
|
|---|
| Dipimpin Ketum, Pengurus Partai Perjuangan Aceh Temui Wali Nanggroe |
|
|---|
| Tegas! Ketua Baleg DPR RI Sebut Otsus Aceh Wajib Diperpanjang |
|
|---|
| Baleg DPR RI Yakin Revisi UUPA Tuntas Tahun Ini, Bob Hasan: Kita Kerja Keras |
|
|---|
| Politisi Aceh Gugat UU Parpol Ke MK, Sebut Nama Megawati, Cak Imin, Prabowo, Surya Paloh dan Zulhas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mualem-pecat-2-kader-PA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.