Pemilik Kendaraan Bisa Bayar Pajak Secara Online Lewat Aplikasi Signal, Begini Cara Daftarnya

Pemilik kendaraan bermotor kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online tanpa perlu pergi ke kantor Samsat.

Editor: Faisal Zamzami
For serambinews.com
BAYAR PAJAK - Lembaran pajak kendaraan bermotor atau PKB, yang dibayar di Kantor Samsat Sigli. 

3. Masukkan nomor registrasi kendaraan (nomor plat) dan 5 digit terakhir nomor rangka. 

4. Centang pernyataan kebenaran data, kemudian pilih “Lanjut”.  

5. Kendaraan Anda berhasil didaftarkan. Anda juga bisa menambahkan kendaraan milik keluarga yang masih dalam satu kartu keluarga.

Sementara untuk cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui Signal adalah sebagai berikut;

1. Pilih kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya atau perbaharui STNK-nya, lalu klik “Lanjut”.  

 2. Layar akan menampilkan total biaya pembayaran pajak kendaraan.

3. Jika ingin dokumen TBPKP dikirimkan melalui pos, geser tombol “kirim dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman yang lengkap (tidak harus sama dengan alamat yang tercantum di STNK).  

4. Setelah biaya ditampilkan, klik “Lanjut”.  

5. Pilih metode pembayaran yang diinginkan (mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce). Kode pembayaran dan jumlah pajak yang harus dibayar akan muncul.  

6. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tertera pada layar. Harap lakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah pendaftaran, karena kode pembayaran akan kedaluwarsa setelah waktu tersebut. 

Setelah pembayaran berhasil, pemilik dapat melacak pengiriman dokumen TBPKP melalui layanan “Tracking Pos” Pos Indonesia menggunakan nomor resi yang tertera di aplikasi.

Dengan memanfaatkan aplikasi Signal, pemilik dan/atau wajib pajak dapat lebih mudah dan cepat mengurus kewajiban pajak kendaraan tanpa harus meninggalkan rumah.

Baca juga: Usai Pelesiran ke Jepang, Bupati Indramayu Lucky Hakim Akan Menghadap Dedi Mulyadi, Terancam Sanksi

Baca juga: Bisa Dijadikan Stok Awet Tahan Lama, Resep Sambal Bawang dan Tahu Telor Ceplok, Ide Lauk Anti Ribet 

Baca juga: Wacana Kenaikan Gaji PNS 2025 Kembali Mengemuka, Cek Rincian Gaji PNS saat Ini Semua Golongan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved