Pemilik Kendaraan Bisa Bayar Pajak Secara Online Lewat Aplikasi Signal, Begini Cara Daftarnya

Pemilik kendaraan bermotor kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online tanpa perlu pergi ke kantor Samsat.

Editor: Faisal Zamzami
For serambinews.com
BAYAR PAJAK - Lembaran pajak kendaraan bermotor atau PKB, yang dibayar di Kantor Samsat Sigli. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemilik kendaraan bermotor kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online tanpa perlu pergi ke kantor Samsat.

Hal tersebut dimungkinkan berkat aplikasi Samsat Digital alias Signal, yang menyediakan layanan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara daring.

Dengannya, wajib pajak juga dapat mengurus pengesahan STNK tahunan dan bayar SWDKLLJ.

Namun dalam pemanfaatannya, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di aplikasi Signal.

Berikut langkah-langkah cara pendaftaran dan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal;

1. Unduh aplikasi SIGNAL Samsat Digital dari Play Store atau App Store.  

2. Setelah terpasang, buka aplikasi tersebut dan pilih opsi “Daftar di sini” untuk memulai proses pembuatan akun.   Baca juga: 3 Cara Beli Tiket Wisata Online Tanpa Antre saat Lebaran

3. Isikan data yang diminta pada formulir, seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.  

4. Unggah foto KTP Anda dan lakukan verifikasi wajah melalui swafoto.  

5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.  

6. Setelah itu, klik link konfirmasi yang dikirimkan ke email yang telah didaftarkan untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.

Baca juga: Catat! Kendaraan Jatuh Tempo Pajak Selama Lebaran Bisa Dilunasi 8 April 2025, M Daud: Tak Kena Denda

 Setelah akun terdaftar, pemilik bisa mulai mendaftarkan kendaraan untuk layanan pembayaran pajak dan pengesahan STNK.

Berikut caranya;

1. Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital dan pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.  

2. Pilih status kepemilikan kendaraan (misalnya “Milik Sendiri”).  

3. Masukkan nomor registrasi kendaraan (nomor plat) dan 5 digit terakhir nomor rangka. 

4. Centang pernyataan kebenaran data, kemudian pilih “Lanjut”.  

5. Kendaraan Anda berhasil didaftarkan. Anda juga bisa menambahkan kendaraan milik keluarga yang masih dalam satu kartu keluarga.

Sementara untuk cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui Signal adalah sebagai berikut;

1. Pilih kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya atau perbaharui STNK-nya, lalu klik “Lanjut”.  

 2. Layar akan menampilkan total biaya pembayaran pajak kendaraan.

3. Jika ingin dokumen TBPKP dikirimkan melalui pos, geser tombol “kirim dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman yang lengkap (tidak harus sama dengan alamat yang tercantum di STNK).  

4. Setelah biaya ditampilkan, klik “Lanjut”.  

5. Pilih metode pembayaran yang diinginkan (mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce). Kode pembayaran dan jumlah pajak yang harus dibayar akan muncul.  

6. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tertera pada layar. Harap lakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah pendaftaran, karena kode pembayaran akan kedaluwarsa setelah waktu tersebut. 

Setelah pembayaran berhasil, pemilik dapat melacak pengiriman dokumen TBPKP melalui layanan “Tracking Pos” Pos Indonesia menggunakan nomor resi yang tertera di aplikasi.

Dengan memanfaatkan aplikasi Signal, pemilik dan/atau wajib pajak dapat lebih mudah dan cepat mengurus kewajiban pajak kendaraan tanpa harus meninggalkan rumah.

Baca juga: Usai Pelesiran ke Jepang, Bupati Indramayu Lucky Hakim Akan Menghadap Dedi Mulyadi, Terancam Sanksi

Baca juga: Bisa Dijadikan Stok Awet Tahan Lama, Resep Sambal Bawang dan Tahu Telor Ceplok, Ide Lauk Anti Ribet 

Baca juga: Wacana Kenaikan Gaji PNS 2025 Kembali Mengemuka, Cek Rincian Gaji PNS saat Ini Semua Golongan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved