Kajian Islam
Lupa Sujud Sahwi, Apakah Shalat Harus Diulang? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad mengatakan, bahwa sujud sahwi berlaku ketika gerakan-gerakan shalat yang dikerjakan kurang atau berlebih.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
INSTAGRAM/@ustadzabdulsomad_official
LUPA SUJUD SAHWI - Ustaz Abdul Somad. Dai nasional asal Riau, ini menjelaskan bahwa sujud sahwi memang dianjurkan sebagai bentuk penyempurna shalat jika terjadi kesalahan seperti ragu atau lupa jumlah rakaat. Namun, apabila sujud sahwi terlewat, shalat tetap sah karena hukum sujud sahwi adalah sunnah, bukan wajib.
Dalam mazhab Imam Syafi'i, sebut UAS, doa yang dianjurkan dibaca ketika melakukan sujud sahwi yaitu:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
“Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw”
Artinya: Maha Suci Dzat yang tidak tidur dan tak lupa.
Baca juga: Lafadz Doa Sujud Sahwi Bahasa Arab dan Latin,Simak Juga Hukum Melakukan dan Meninggalkan Sujud Sahwi
Sementara dalam mazhab lainnya, doa yang dibaca saat sujud sahwi yaitu doa yang biasa dibaca ketika melakukan gerakan sujud pada shalat.
Bacaan doa sujud sahwi versi lain yang bisa dipraktekkan yaitu:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ
"Subahana rabbial adzimi wabihamdih"
Artinya: Maha Suci Rabb-ku Yang Maha Tinggi, dan memujilah aku kepada-Nya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Halaman 3 dari 3
Tags
sujud sahwi
hukum lupa sujud sahwi
Bacaan Doa Sujud Sahwi
doa sujud sahwi
Hukum
shalat
UAS
Ustadz Abdul Somad
TribunEverGreen
Serambinews
Serambi Indonesia
Ustaz Abdul Somad
Berita Terkait: #Kajian Islam
Dalam Shalat, Apakah Makmum Harus Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Lima Amalan Hari Jumat, Mudah Dikerjakan, Pahala Berlimpah, Menghapus Dosa |
![]() |
---|
Sedang Emosi? Buya Yahya Tegas Ingatkan Orang Tua Jangan Nasihati Anak, Alasannya Fatal |
![]() |
---|
Punya Kebiasaan Mengeringkan Sisa Air Wudhu di Wajah dengan Handuk? Simak Hukumnya |
![]() |
---|
Sudah Sah Menikah, Apakah Wudhu Tetap Batal Jika Suami Istri Bersentuhan? Ini Penjelasan Fiqihnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.