Penyebab Oknum TNI AL Kelasi I Jumran Tega Bunuh Juwita, Pelaku Tidak Mau Nikahi Korban
Pada saat pelimpahan kasus, turut diserahkan 46 barang bukti. Termasuk mobil Xenia hitam yang digunakan tersangka, motor korban, dan bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut, Komnas Perempuan jmenyampaikan sejumlah sikap dan rekomendasi.
Pertama, meminta Presiden RI segera memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengkoordinasikan pembentukan mekanisme “femicide watch” untuk mengenali dan membangun mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Kedua, Mahkamah Agung diminta melakukan pengawasan internal guna memastikan terselenggaranya peradilan yang adil, independen, dan tidak memihak, termasuk mencegah terjadinya upaya impunitas dalam proses hukum pembunuhan jurnalis.
Ketiga, Denpom Lanal Banjarmasin dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus femisida atas kematian Juwita dilakukan secara transparan dan komprehensif.
Keempat, mengingatkan bahwa ada ketentuan hukum yang jelas terkait pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh anggota militer aktif tunduk pada kekuasaan peradilan umum, serta memastikan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) digunakan dalam kasus ini mengingat dugaan adanya kekerasan seksual berulang yang dialami oleh korban.
Kelima, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Pusat Statistik, untuk mengumpulkan, menganalisis, dan mempublikasikan data statistik tentang femisida sebagai pelaksanaan dari Rekomendasi Umum Komite CEDAW Nomor 35 Tahun 2017 sementara sebelum terbentuk Mekanisme Pengawasan Femisida.
Keenam, meminta Panglima Tinggi TNI mendukung upaya melawan impunitas pada pelaku pelanggaran pidana umum, termasuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Ketujuh, memjnta Menteri Hukum dan Menteri HAM segera melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga guna mewujudkan regulasi dan perlindungan terhadap perempuan pembela HAM (PPHAM).
Baca juga: Detik-Detik Penumpang Pesawat Gigit Pramugari Gara-gara Bertengkar Tak Sanggup Cium Bau Badan
Baca juga: Houthi Bombardir Tel Aviv dan 2 Kapal Perusak AS di Laut Merah, Balas Dendam Serangan Amerika
Baca juga: Tak Terima Ditegur, Pemuda di Jakarta Timur Tusuk Pemilik Toko Kelontong
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Terungkap Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Oknum TNI AL Jumran Tak Mau Nikahi Korban
Polres Bireuen Temukan Ladang Ganja Sita 154 Kg, Seorang Diamankan, Satu Lagi Lari ke Hutan |
![]() |
---|
Sejoli Peras Pengusaha Sawit di Riau Capai Rp 1,6 Miliar, Modus Video Call Seks Mahasiswi |
![]() |
---|
Geger! Ibu dan Bayinya Ditemukan Tewas di Terminal Kalideres, Diduga Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
VIDEO - Begal Sadis Pembacok Emak-emak Ditangkap Polisi Nangis Teriak Histeris |
![]() |
---|
Lecehkan Emak-emak, Pemuda di Langsa Dicambuk 27 Kali di Depan Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.