Berita Aceh Timur

Bidan di Aceh Timur Ungkap Kasus Rudapaksa Anak 16 Tahun, Curiga Setelah Lihat Ini, Ibu Korban Syok

Pengungkapan kasus ini terjadi setelah L menaruh curiga pada seorang anak perempuan berusia 16 tahun, dimana perutnya agak tampak membesar.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa - Seorang bidan di Aceh Timur, L menungkap kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur. 

Hakim menyatakan terdakwa MS alias Pak Wa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat kepada terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat ta'zir penjara selama 200 bulan,” vonis hakim dalam putusan Nomor 34/JN/2024/MS.Idi, yang dibacakan pada Selasa (8/4/2025).

Terungkapnya Kasus

Adapun kejadian bejat tersebut terungkap pada Selasa (24/9/2024) sekira pukul 09.00 WIB.

Saat itu korban datang ke rumah Bidan L (saksi) seperti biasa untuk membantu menjaga anaknya.

Lalu Bidan L melihat korban mengambil barang yang terjatuh di lantai sehingga baju yang ia kenakan terlihat perutnya yang sedikit membesar.

Karena merasa curiga, Bidan L memanggil korban ke dapur dan bertanya tentang kondisinya.

L yang bekerja sebagai bidan kemudian bertanya “(nama korban) kayanya hamilnya ya?”.

Korban sempat mengelak dan Bidan L meyakinkan korban agar menceritakan hal tersebut.

Akhirnya korban sambil menangis mengakui bahwa dirinya sedangan hamil.

Terungkap bahwa yang menghamili korban adalah ayah tirinya, berinsial MS alias Pak Wa.

Aksi rudapaksa itu telah dilakukan oleh terdakwa sejak kelas korban kelas III SD tepatnya sekira tahun 2016 hingga korban hamil di usia 16 tahun.

Adapun perbuatan pejat terdakwa dilakukan pada waktu yang sudah tidak diingat lagi pada siang hari.

Awalnya korban sedang berada di dapur kemudian terdakwa menghampiri korban dan langsung melakukan pelecehan.

Tak terima, korban mengadu kepada keluarganya dan pihak keluarga telah mengingatkan terdakwa agar tidak melakukan perbuatan tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved