Kajian Islam

Makmum Jangan Diam Setelah Imam Baca Al-Fatihah saat Shalat, Wajib Baca Surah Ini atau Tak Sah

Banyak umat Muslim yang masih bertanya-tanya mengenai apa yang sebaiknya dilakukan oleh makmum setelah imam selesai membaca Surah Al-Fatihah. 

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Generated by AI
Shalat Berjamaah - Takbiratul ihram saat shalat berjamaah. Foto ini dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI) pada 9 April 2025. Makmum Jangan Diam Setelah Imam Baca Al-Fatihah saat Shalat, Wajib Baca Surah Ini atau Shalat menjadi Tidak Sah. 

Makmum Jangan Diam Setelah Imam Baca Al-Fatihah saat Shalat, Wajib Baca Surah Ini atau Tak Sah

SERAMBINEWS.COM – Dalam pelaksanaan shalat berjamaah, banyak umat Muslim yang masih bertanya-tanya mengenai apa yang sebaiknya dilakukan oleh makmum setelah imam selesai membaca Surah Al-Fatihah

Apakah cukup diam atau tetap membaca sesuatu? Ternyata, ada pendapat dari para ulama mengenai hal ini. 

Meski imam telah membaca Al-Fatihah dengan suara keras (pada rakaat-rakaat jahr seperti Maghrib, Isya, dan Subuh), makmum tetap dianjurkan, bahkan menurut sebagian pendapat diwajibkan, untuk membaca Surah Al-Fatihah.

Pendapat jumhur ulama (mayoritas) menyebutkan bahwa membaca Surah Al-Fatihah adalah rukun dalam shalat, baik bagi imam, makmum, maupun orang yang shalat sendiri. 

Hal itu sebagaimana Hadist Nabi SAW:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: "dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah)" [HR Bukhari No. 723].

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.

“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah, jika tidak membaca Al-Fatihah.

“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:

Mazhab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.

Mazhab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” tambah UAS.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved