Berikut Syarat Dokumen untuk Menikah dengan WNA, Termasuk CNI dari Kedutaan Negara Asal

Lebih jelasnya mengenai dokumen persyaratan yang harus disiapkan serta prosedur pengurusan nikah dengan WNA, bisa disimak dalam...

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
vemale.com
ILUSTRASI menikah. Berikut Syarat Dokumen untuk Menikah dengan WNA, Termasuk CNI dari Kedutaan Negara Asal. 

SERAMBINEWS.COM – Pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) menjadi hal yang semakin umum terjadi di era globalisasi ini. 

Namun, proses untuk melangsungkan pernikahan lintas negara tidaklah semudah pasangan sesama WNI. 

Ada sejumlah aturan dan persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak agar pernikahan tersebut sah secara hukum dan administrasi.

Dikutip dari laman resmi indonesia.go.id, Senin (22/7/2019), disebutkan bahwa menikah dengan pasangan dari negara lain memerlukan berbagai dokumen tambahan dan prosedur yang lebih rumit dibandingkan dengan pernikahan antar sesama WNI.

"Namun bagi pasangan yang menikah beda negara (WNI dengan WNA), sejumlah persyaratan yang diminta akan sedikit lebih rumit dan membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkannya," tulis pernyataan dalam situs tersebut.

Kerumitan tersebut terutama disebabkan oleh kewajiban untuk mengurus dokumen dari dua negara berbeda. 

Setiap negara memiliki aturan dan birokrasi tersendiri, sehingga waktu pengurusan pun menjadi lebih lama. 

Salah satu faktor yang memperpanjang proses adalah prosedur di kantor kedutaan dan imigrasi yang harus dilalui oleh WNA.

Baca juga: Istri Wajib Simak, Pria Ini Ungkap Ciri-ciri Suami yang Diam-diam Nikah Lagi, Sikapnya jadi Berbeda

Untuk melangsungkan pernikahan beda kewarganegaraan, calon pasutri juga harus menyerahkan berbagai dokumen sebagai syarat.

Lebih jelasnya mengenai dokumen persyaratan yang harus disiapkan serta prosedur pengurusan nikah dengan WNA, bisa disimak dalam artikel berikut.

Syarat untuk calon suami/istri WNA

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut dokumen yang harus dilengkapi oleh calon sumai atau istri warga negara asing (WNA) yang ingin menikah dengan WNI.

  1. Certificate of No Impediment (CNI) dari kedutaan negara asal, sebagai bukti bahwa seseorang lajang dan menyatakan bisa menikahi WNI.
  2. Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
  3. Fotokopi paspor
  4. Fotokopi akta kelahiran
  5. Surat keterangan untuk membuktikan tidak sedang dalam status kawin
  6. Akta Cerai, jika sudah pernah kawin
  7. Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal
  8. Surat keterangan domisili saat ini
  9. Pasfoto 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 4 lembar
  10. Surat keterangan mualaf jika melangsungkan pernikahan di KUA dan sebelumnya bukan muslim.

Baca juga: Syarat Terbaru Daftar Nikah di KUA Tahun 2025, Ini Tahapannya, Dokumen yang Disiapkan dan Biayanya

Untuk mendapatkan CNI sendiri, pasangan WNA harus mempunyai dokumen sebagai berikut:

  • Akta kelahiran terbaru (asli)
  • Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
  • Fotokopi paspor
  • Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)
  • Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan. 

Sebagai catatan, dokumen-dokumen dari calon suami/istri WNA tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

Pastikan memilih penerjemah terpercaya dan sudah disumpah.

Setelah semua dokumen lengkap, barulah calon suami/istri WNA meminta legalisir dari kedutaan negara asal yang ada di Indonesia. 

Syarat untuk calon suami/istri WNI

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved