Berikut Syarat Dokumen untuk Menikah dengan WNA, Termasuk CNI dari Kedutaan Negara Asal
Lebih jelasnya mengenai dokumen persyaratan yang harus disiapkan serta prosedur pengurusan nikah dengan WNA, bisa disimak dalam...
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
vemale.com
ILUSTRASI menikah. Berikut Syarat Dokumen untuk Menikah dengan WNA, Termasuk CNI dari Kedutaan Negara Asal.
Sementara itu, bagi calon suami/istri yang memiliki kewarganegaraan Indonesia (WNI), harus menyiapkan dokumen yang terdiri dari:
- Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk menikah
- Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
- Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Data orangtua calon mempelai
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Buku nikah orangtua, hanya jika calon suami/istri anak pertama
- Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
- Pasfoto 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 4 lembar
- Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir
- Prenup atau perjanjian pra nikah.
Baca juga: Syarat, Biaya dan Alur Pendaftaran Nikah Tahun 2025 di KUA, Bisa di Hari Libur, Simak Cara Daftarnya
WNI juga harus menyediakan beberapa dokumen lain yang diminta oleh Kedutaan Asing.
Dokumen ini terdiri dari:
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan
- Fotokopi prenup (jika ada).
- Untuk diperhatikan, calon suami/istri WNI sebaiknya memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut difotokopi terlebih dahulu sebagai pegangan.
Pasalnya, pihak kedutaan tidak akan megembalikan dokumen yang sudah diminta.
Begitu semua syarat sudah terpenuhi, kedua calon mempelai tinggal menunggu kabar dari kedutaan sebelum beranjak ke langkah selanjutnya.
Demikian persyaratan pengurusan nikah antara WNA dengan WNI.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.