Dokter Priguna Pakai Bius Rudapaksa Anak Pasien, Terungkap Ada Bekas Sperma, Idap Kelainan Seksual
Priguna diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap wanita berinisial FH (21), anak pasien RSHS Bandung pada Selasa (18/3/2025) dinihari lalu.
SERAMBINEWS.COM - Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar), masih menjadi sorotan publik.
Priguna adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung.
Priguna diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap wanita berinisial FH (21), anak pasien RSHS Bandung pada Selasa (18/3/2025) dinihari lalu.
Terbaru, polisi mengungkapkan bahwa diduga FH bukanlah satu-satunya korban aksi bejat Priguna.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan pun mempersilakan bagi korban yang lain untuk melaporkan kasus mereka ke pihak kepolisian.
"Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya. Mungkin kasusnya sama tapi waktunya berbeda. Kami terbuka," kata Hendra, Rabu (9/4/2025), dikutip dari YouTube KOMPASTV.
"Yang di beberapa media sosial, yang menyampaikan secara terbuka di situ ternyata mungkin ada yang disampaikan tapi kami berikan kesempatan untuk melapor. Melaporkan ini kepada kami. Mungkin karena malu atau mungkin karena sesuatu hal, kita tunggu,"
"Ada kemungkinan (korban lain). Tetapi, kami akan tetap menunggu dari korban yang berikutnya," sambungnya.
Baca juga: 9 Fakta Kasus Dokter PPDS Unpad RSHS, Rudapaksa Korban Modus Cek Darah,Diduga Punya Kelainan Seksual
Kronologi
Hendra menjelaskan bahwa modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan pengecekan darah untuk transfusi darah.
Peristiwa dugaan rudapaksa ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, Priguna yang memang tengah bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.
Priguna bahkan meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.
Setibanya di salah satu ruangan baru di lantai 7 Gedung MCHC yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, Priguna diduga membius korban dengan menyuntiknya berkali-kali sebelum melancarkan aksi bejatnya.
“Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” ujar Hendra, Rabu, dilansir TribunJabar.id.
Priguna kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.
Selang beberapa menit, korban pun mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Saat kondisi itulah, korban diduga dirudapaksa oleh Priguna.
“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” ungkap Hendra.
Pada hari itu juga, keluarga korban lantas melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.
Polisi kemudian menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.
Sebagai informasi, berdasarkan data diri di KTP, Priguna beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dan saat ini tinggal di Bandung.
Hingga akhirnya, pada 25 Maret 2025, polisi menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” jelas Hendra.
Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
Pelaku Ternyata Idap Somnophilia
Terungkap kelainan perilaku seksual yang diidap Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen yang diduga merudapaksa wanita inisial FH (21), anak pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Priguna merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa Priguna memiliki kelainan perilaku seksual berupa senang atau suka terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan.
Menurut Surawan, Priguna secara sadar atau tahu bahwa dirinya mengidap kelainan seksual.
"Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan. Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikolog. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal," kata Surawan di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025), dilansir TribunJabar.id.
Dalam istilah medis, fetish terhadap orang pingsan disebut Somnophilia.
Somnophilia adalah orientasi seksual yang langka di mana seseorang merasa bergairah secara seksual pada orang yang tidak sadar dan tidak mampu memberikan respons.
Diketahui bahwa somnophilia termasuk dalam kelompok gangguan seksual yang disebut parafilia.
Penyebab somnophilia sendiri belum diketahui secara pasti, namun beberapa teori menyebutkan kemungkinan adanya gangguan saat tumbuh kembang atau dipicu oleh fetish lain.
Seseorang dengan somnophilia mungkin mencoba membuat orang lain tidak sadar, misalnya dengan memberikan obat-obatan untuk kemudian dimanfaatkan secara seksual.
Somnophilia juga dikenal dengan istilah sindrom Sleeping Beauty karena seseorang merasa bergairah pada seseorang yang sedang tertidur.
Baca juga: Soal Kasus Dokter PPDS Rudapaksa Keluarga Pasien, Begini Kata Polisi
Priguna Suntik Korban 15 Kali
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan pengecekan darah untuk transfusi darah.
Peristiwa dugaan rudapaksa ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat itu, Priguna yang tengah bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.
Priguna meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.
Setibanya di salah satu ruangan baru di lantai 7 Gedung MCHC yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, Priguna diduga membius korban dengan menyuntiknya berkali-kali sebelum melancarkan aksi bejatnya.
“Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” ujar Hendra, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.
Priguna kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.
Selang beberapa menit, korban kemudian mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Saat dalam kondisi itulah, korban diduga dirudapaksa oleh Priguna.
“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” beber Hendra.
Pada hari itu juga, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.
Polisi lantas menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.
Sebagai informasi, berdasarkan data diri di KTP, Priguna beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dan saat ini tinggal di Bandung.
Akhirnya pada 25 Maret 2025, polisi menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” sebut Hendra.
Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
Baca juga: Camat Jeumpa Abdya Dampingi Penyaluran BLT kepada 23 Warga Kurang Mampu di Desa Jeumpa Barat
Baca juga: Komisi IV DPR Tinjau SKPT & Pelabuhan Perikanan Sabang, Barantin Jaga Standar Keamanan Pangan
Baca juga: Wabup Pidie Al Zaizi Pimpin Apel Gabungan: Seluruh ASN Diharapkan Bekerja Maksimal
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Dokter Predator Cabuli Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Diminta Ganti Baju Saat Cek Darah
| Penculikan Bilqis, Negosiasi Alot 2 Hari hingga Polisi Harus Memohon ke Suku Anak Dalam |
|
|---|
| Cara Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom ke Sekolah, Diledakkan dari Jarak Jauh Pakai Remot |
|
|---|
| Yahya Pembunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari Orang Dekat, Jasad Korban Disembunyikan di Septic Tank |
|
|---|
| Korban Ledakan SMAN 72 Ada yang Diamputasi Jarinya hingga Gendang Telinga Pecah, Pelaku Sudah Sadar |
|
|---|
| Detik-detik Muhammad Nasir Pedagang Bakso di Lhokseumawe Tewas Ditembak, Dua Anak Korban Histeris |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.