Peristiwa

Fakta-Fakta Kasus Dokter PPDS Unpad Perkosa Keluarga Pasien, Korban Dibius, Pelaku Residen Anestesi

Aksi bejat itu dilakukan PAP saat korban sedang menjaga ayahnya yang tengah di rawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan sedang membutuhkan transfusi

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM/FREEPIK.COM
DOKTER RUDAPAKSA PASIEN - seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad) di RSUP Dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat merudapaksa seorang perempuan yang merupakan keluarga pasien. 

Sementara saat itu ayah korban sedang berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan perawatan.

Setibanya di lantai 7 Gedung MCHC, korban diminta mengganti pakaiannya dengan baju operasi berwarna hijau.

“Pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali, lalu menghubungkannya ke selang infus. Setelah itu, pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang tersebut,” ucap Hendra.

Korban pun merasa pusing dan tak sadarkan diri beberapa menit kemudian. Ternyata PAP membius korban dengan menggunakan obat bius.

Setelah siuman, korban diminta untuk mengganti pakaiannya dan kembali ke IGD RS Hasan Sadikin.

Saat melihat jam, korban baru menyadari bahwa waktu telah berlalu cukup lama dengan menunjukkan pukul 04.00 WIB.

“Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” ujar Hendra.

Baca juga: Kronologi Dokter IGD di RS TNI AU Manado Ditodong Pistol, Berawal Saat Tanya Keberadaan Wali Pasien

4. Pelaku diamankan kurang dari sebulan

Setelah mendengar pengakuan dari korban, pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar pada Selasa (18/3/20250.

Polda Jabar yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Priguna pada Minggu (23/3/2025).

“Ditreskrimum telah bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan kurang lebih dalam 20 hari sehingga telah berhasil menetapkan tersangka pelecehan seksual,” ujar Hendra dikutip dari siaran langsung akun Instagram @humaspoldajabar, Rabu (9/4/2025) siang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan pengembangan perkara selama 20 hari dan melakukan pemeriksan terhadap sebelas orang. 

Pemeriksaan tersebut terdiri dari korban, ibun dan adik korban, perawat, dokter hingga apoteker.

“Telah dilakukan berita acara pemeriksaan terhadap sebelas orang. Pemeriksaan terdiri dari korban, ibunya, ada beberapa perawat kurang lebih tiga perawat, adik korban, dari farmasi dokter dan perawat RSHS dan apoteker,” jelas Hendra dalam konferensi pers, Rabu.

Penetapan Priguna sebagai tersangka juga telah diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat rilis perkara di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025) siang.

5. Barang Bukti Kondom hingga 12 Jarum Suntik

Selain tersangka, Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved