Kajian Islam

Golongan yang Boleh Bayar Fidyah Tanpa Qadha Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Karena kondisinya, kedua golongan tersebut juga tidak bisa melakukan ibadah puasa pada bulan-bulan lainnya di luar ramadhan.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
INSTAGRAM/@ustadzabdulsomad_official
UAS SOAL FIDYAH - Ustadz Abdul Somad atau UAS mengatakan lansia dan orang sakit kronis cukup membayar fidyah tanpa perlu qadha. 

Menurut Ustadz Abdul Somad, lansia dan orang sakit kronis cukup membayar fidyah tanpa perlu qadha.

SERAMBINEWS.COM -  Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk puasa Ramadhan.

Beberapa golongan seperti lansia, orang sakit parah, serta ibu hamil dan menyusui bisa mendapatkan keringanan berupa fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Namun, hukum membayar fidyah tanpa qadha berbeda-beda menurut mazhab.

Menurut Ustadz Abdul Somad, lansia dan orang sakit kronis cukup membayar fidyah tanpa perlu qadha.

Sementara untuk ibu hamil dan menyusui, tergantung alasan tidak berpuasa dan mazhab yang dianut.

Penting untuk memahami ketentuan ini agar ibadah tetap sah dan sesuai syariat.

Baca juga: UAS Jelaskan Ketentuan Bayar Fidyah, Ada Golongan yang Tak Perlu Qadha Puasa Ramadhan

Seperti diketahui, fidyah merupakan sebuah bentuk keringanan yang diberikan Islam kepada umatnya yang tidak mampu menjalani ibadah puasa wajib di bulan ramadhan.

Fidyah merupakan opsi lain dari qadha atau bayar utang puasa pada bulan lainnya.

Lantas jika sudah membayar fidyah, apakah tetap harus melakukan qadha puasa lagi?

Persoalan mengenai utang puasa yang digantikan dengan fidyah, ada beberapa perbedaan pendapat dari para ulama.

Beberapa pendapat menyebutkan golongan tertentu dibolehkan hanya mengeluarkan fidyah saja untuk mengganti puasanya tanpa perlu mengqadha.

Namun ada juga yang berpendapat harus melakukan keduanya, yaitu membayar fidyah juga mengganti puasa.

 

Untuk lebih jelasnya, simak dalam ulasan yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved