Kajian Islam

Golongan yang Boleh Bayar Fidyah Tanpa Qadha Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Karena kondisinya, kedua golongan tersebut juga tidak bisa melakukan ibadah puasa pada bulan-bulan lainnya di luar ramadhan.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
INSTAGRAM/@ustadzabdulsomad_official
UAS SOAL FIDYAH - Ustadz Abdul Somad atau UAS mengatakan lansia dan orang sakit kronis cukup membayar fidyah tanpa perlu qadha. 

"Kalau mau hitung sendiri, (hitung untuk) makan pagi, makan siang dan makan malam. Sehari makan," timpa UAS.

Perhitungan satu hari makan tersebut berlaku untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah ibu hamil atau menyusui

Selain orang tua renta dan orang yang sakit parah, ada golongan lain yang dibolehkan untuk membayar fidyah mengganti puasa ramadhan yang ditinggalkan.

Golongan orang tersebut ialah ibu hamil dan menyusui.

Namun UAS menjelaskan, bahwa ada perbedaan pendapat mengenai hukum fidyah bagi ibu hamil dan menyusui.

"Adapun bagi ibu hamil atau menyusui, terbagi ke tiga mzhab. Ini agak ribet," kata UAS masih dikutip dari video yang sama.

Menurut mazhab Imam Hambali, jelasnya, bagi ibu hamil atau menyusui yang tidak bisa berpuasa di bulan ramadhan, maka hanya diwajibkan untuk mengqadha saja tanpa perlu membayar fidyah.

Baca juga: Tidak Puasa Selama Ramadhan Karena Hamil atau Sakit, Apakah Wajib Bayar Fidyah? Ini Penjelasan UAS

Sementara dalam mazhab Syafi'i, berlaku fidyah namun dengan ketentuan kondisi berikut.

  1. Apabila ibu hamil atau menyusui tidak bisa berpuasa karena unsur diri sendiri, semisal tidak sanggup, maka baginya wajib qadha tanpa perlu fidyah.
  2. Bila ibu hamil atau menyusui tersebut tidak berpuasa karena ada unsur dari janin atau kandungannya, maka ia wajib qadha puasa serta wajib bayar fidyah.

"Kalau ibu hamil atau menyusui karena dirinya sakit, lemah, maka qadha saja,"

"Tapi kalau tidak puasa karena anaknya, kata dokter ibunya sehat janinnya lemah, maka dia kena dua, qadha plus fidyah. Ini menurut mazhab Syafi'i," terang UAS.

Sementara itu, tambah UAS, dalam mazhab lainnya juga ada yang berpendapat boleh jika hanya membayar fidyah saja.

Ketentuan bayar fidyah puasa ramadhan

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Dikutip dari laman Baznaz, menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved