Berita Aceh Singkil
RDP dengan Disbun, Komisi II DPRK Aceh Singkil Persoalkan Kemitraan Perusahaan Perkebunan
“Sesuai keterangan Disbun, penerbitan izin tersebut mengacu pada kemitraan yang tidak sesuai prosedur, tentu ini menyalahi aturan dan harus dikaji...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
“Sesuai keterangan Disbun, penerbitan izin tersebut mengacu pada kemitraan yang tidak sesuai prosedur, tentu ini menyalahi aturan dan harus dikaji ulang,” tambah Juliadi.
Penulis: Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, persoalan kemitraan perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerahnya.
Lantaran dijadikan sebagai dasar penerbitan izin hak guna usaha (HGU).
Padahal dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Salah satu yang disoal wakil rakyat adalah kemitraan antara PT Delima Makmur dengan Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB).
Terkait hal itu Komisi II DPRK Aceh Singkil menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perkebunan (Disbun) setempat dan KPPB, Rabu (9/4/2025).
Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi, mengatakan RDP tersebut untuk memastikan keabsahan kemitraan.
Terutama jika kemitraan tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) Delima Makmur seluas 2.576 hektare.
Berdasarkan hasil RDP menurut Juliadi, ada kejanggalan dalam penggunaan kemitraan, jika dijadikan asar penerbitan HGU.
Sebab, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021.
"Bila ini benar digunakan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan,” ujar Juliadi, didampingi Warman anggota Komisi II DPRK Aceh Singkil lainnya, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Warga Blokir Jalan Akses Lahan Kelapa Sawit PT PAAL di Aceh Barat, Tuntut Kejelasan Lahan Plasma
Juliadi lantas menyesalkan Kanwil BPN Aceh, jika betul kemitraan tersebut menjadikan dasar penerbitan HGU.
Lantaran persoalan itu membuat runyam daerahnya.
Terutama bagi kelompok tani Harapan Karya dan Citra Tani, yang tak pernah menerima ganti rugi dari pihak perusahaan.
Pada bagian lain Juliadi menyebutkan, berdasarkan penjelasan pihak Disbun Aceh Singkil saat RDP, bahwa kemitraan antara Delima Makmur dengan KPPB tidak dapat dijadikan dasar penerbitan izin karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021.
“Sesuai keterangan Disbun, penerbitan izin tersebut mengacu pada kemitraan yang tidak sesuai prosedur, tentu ini menyalahi aturan dan harus dikaji ulang,” tambah Juliadi.
Penjelasan senada sebutnya, juga disampaikan KPPB, yang menyatakan tak menerima manfaat langsung dari program kemitraan.
Permasalahan tersebut kata Juliadi, akan dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Mengingat bukan hanya terjadi di Delima Makmur, tetapi ada dua perusahaan perkebunan lain di Aceh Singkil, yang disinyalir melakukan hal serupa.
Baca juga: Mantan Keuchik Ie Itam Tunong Minta PT PAAL Perjelas Kebun Plasma Hak Gampong
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, memproses permasalahan tersebut.
Politisi Gerindra tersebut mengatakan, Komisi II DPRK Aceh Singkil, akan memanggil PT Delima Makmur, pada akhir Maret ini.
"Sepulang dari Jakarta untuk melaporkan masalah ini ke Kementerian ATR, kami panggil Delima Makmur," tegas Juliadi.
Persoalan program kemitraan atau plasma perusahaan perkebunan kelapa sawit menjadi perhatian utama Bupati Aceh Singkil, Safriadi.
Saat menyampaikan pidato dalam pelantikan dirinya sebagai bupati, Sabtu (15/2/2025) lalu, Safriadi menyatakan akan meninjau ulang program plasma atau kemitraan perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerahnya.
Menurut Safriadi, peninjauan ulang dilakukan agar penerima program plasma atau kemitraan harus orang miskin.
Kemudian ia mensinyalir ada ketidak beresan dalam pelaksana program plasma dan kemitraan.
Dimana penerima manfaat lokasinya jauh dari kebun kelapa sawit perusahaan.
"Penyerahan plasma perkebunan kelapa sawit kita akan tinjau kembali, penerima manfaat kemitraan plasma harus orang miskin," kata Oyon.
Kebijakan Bupati Aceh Singkil, mendapat sokongan dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem.
Selain mendukung tinjau ulang program plasma Muzakir Manaf, saat melantik Bupati Aceh Singkil, menyatakan memiliki kebijakan khusus kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Antara lain akan melakukan ukur ulang semua hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di daerahnya.
"Semua HGU ukur ulang kembali yang ada di Aceh, sudah lama melenggang-lenggang di tanah kita," kata Mualem disambut tepuk tangan.
Mewujudkan itu, Mualem menegaskan segera membentuk tim yang terdiri dari para pakar.
Tim itu yang bekerja mengumpulkan perusahaan pemegang HGU perkebunan kelapa sawit, untuk melakukan pengukuran ulang.
Dari hasil ukur ulang, jika diketahui ada yang melebihi luas HGU-nya.
Maka kelebihan tersebut akan diserahkan kepada masyarakat.
Sehingga masyarakat Aceh, tidak terus menjadi penonton di tengah kepungan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan.
"Kalau ada lebih satu dua hektare kita kasih kepada masyarakat," ujarnya.(*)
Baca juga: Anulir Program Plasma, Gebrakan Oyon Pascadilantik Jadi Bupati Aceh Singkil
Pengurus Pemekaran Provinsi ALA di Aceh Singkil Terbentuk |
![]() |
---|
Musim Kemarau Melanda, Tanaman Sawit Warga Singkil Kekeringan |
![]() |
---|
Tips Berpetualang ke Rawa Singkil, Habitat Orangutan Terpadat di Dunia |
![]() |
---|
Banyak Ikan Mati di Sungai Lae Tonong Aceh Singkil, Diduga Akibat Penggunaan Racun |
![]() |
---|
Banyak Ikan Mati di Sungai Lae Tonong, Diskan Aceh Singkil Turunkan Tim ke Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.