Ternyata Ada 2 Korban Lain yang Dirudapaksa Dokter Priguna, Pelaku Pakai Modus yang Sama

Surawan mengatakan, dua korban tersangka Priguna Anugerah Pratama (PAP) tersebut berusia 21 tahun dan 31 tahun.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar/ Muhammad Nandri
DOKTER PPDS UNPAD - PA (31), seorang dokter PPDS Unpad, diduga mempunyai fantasi terhadap korban. PA meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celana. Fantasi PA itu dilakukan sebelum dia melakukan pelecehan terhadap korban di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB. Aksi bejat Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) lakukan rudapaksa diduga tak sekali. Selain seorang keluarga pasien yag melapor, kini ada dua korban lagi. 

Pelaku kemudian mendekati korban dengan dalih melakukan pemeriksaan crossmatch, yakni kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.

Priguna kemudian menyuntikkan cairan yang diduga mengandung obat bius jenis Midazolam hingga korban tidak sadarkan diri.

Pelaku ini memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan transfusi darah.

"Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB."

"Pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi," ujarnya, Rabu (9/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Korban pun siuman beberapa jam kemudian dan mengaku merasa nyeri tidak hanya di bagian tangan bekas infus, tetapi juga di area kemaluan.

Karena hal tersebut, korban pun langsung menjalani visum dan hasilnya menunjukkan adanya cairan sperma di kemaluannya.

Berdasarkan hasil visum, kata Surawan, ditemukan sperma untuk diuji DNA dari alat vital korban serta alat kontrasepsi.

Surawan pun mengatakan kondisi korban saat ini membaik meski sedikit trauma.

Kasus ini pertama kali terungkap ke publik setelah diunggah akun Instagram @ppdsgram pada Selasa (8/4/2025) malam.

Atas perbuatannya itu, Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Dokter residen tersebut terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca juga: Beredar Narasi Asam Urat Bukan Penyakit, Tapi Hanya Gejala Tubuh yang Kena Gagal Ginjal, Benarkah?

Baca juga: VIDEO - Panen Padi Ramah Lingkungan di Pidie Dukung Pertanian Berkelanjutan 

Baca juga: Over Kapasitas, Jadi Masalah Setiap Lapas dan Rutan di Aceh, Ini Penyebabnya

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Kasus Dokter Cabul Unpad di RSHS: 2 Korban Tambahan Diperiksa, Priguna Pakai Modus yang Sama

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved