Kajian Islam
Suami Istri Bersentuhan, Apakah Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Lengkap UAS dan Buya Yahya
Pasalnya, persoalan hukum bersentuhan antara suami istri setelah wudhu ini pada akhirnya juga menyangkut ibadah utama, yakni shalat.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
"Kemudian Nabi mengatakan apa? La'allakala masta, mungkin kamu masih bersentuhan. Kalau artinya bersenggama, Nabi ga akan bertanya La'allakala masta, tapi Nabi pertanyaannya: mungkin kamu masih bersentuhan saja,"
"Tidak kami melakukan ya Rarusullah. Baru meningkat, la'allaka qabbalta mungkin kamu nyium saja. Tidak ya Rasulullah aku melakukan, la'allaka faghata mungkin tidak sampai masuk',"
"Berarti apa? ada empat martabatnya. Yang pertama 'lamasa'. Dalam hadist artinya bersentuhan tangan," jelas Buya Yahya yang dikutip dari salah satu video YouTube Al-Bahjah TV.
Sementara itu, lanjutnya, Mazhab lainnya memberi makna bersenggama juga punya sebab dan dalil yang kuat.
Dalam sebuah hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, terang Buya Yahya, dikatakan bahwa Rasulullah melipat kaki Aisyah yang melintang, saat sedang tidur di hadapan Rasulullah yang sedang shalat secara berulang.
Hadis itulah yang menjadi dasar Mazhab Malik memegang hukum tak batal wudhu jika bersentuhan antara suami istri.
Hadis itu juga menjadi rujukan Imam Hanafi, sehingga mamaknai kata menyentuh yang disebut dalam Alquran surah An-Nisa' ayat 43 bukanlah bersenggama.
Baca juga: Hukum Kawin Lari dan Nikah Siri, Kalau Sudah Terlanjur Lakukan Hal Ini, Ini Penjelasan Buya Yahya
Disamping itu, hadis tersebut juga diakui kesahihannya oleh Imam Syafi'i.
Akan tetapi, oleh Imam Syafi'i tidak dijadikan sebagai rujukan karena ada berbagai kemungkinan.
"Imam Syafi'i punya kaidah, bukan main-main. Kalau dalil ini masih mungkin begitu mungkin begini, ga dipakai dalilnya," tandas Buya Yahya.
Yang dimaksud status mahram suami istri
Seorang wanita memang sudah menjadi mahram bagi pria atau suaminya setelah menikah.
Namun, mahram yang dimaksud itu berbeda dengan status mahram dalam hubungan keluarga (nasab).
Begitupun dengan mahram yang dimaksud dalam sebuah ajaran fikih tentang hukum bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang dapat membatalkan wudhu.
Ini seperti dikatakan UAS dalam tayangan video yang sama yang diunggah kanal YouTube Wasilah Net di penjelasan sebelumnya.
"Istri, itu mahram karena nikah. Tapi dia tidak mahram karena nasab. Yang dimaksud disini mahram nasab," ujarnya seperti dikutip dari tayangan video YouTube Wasilah Net berjudul 'Suami Istri Bersentuhan Bisa Membatalkan Wudhu? Ini Jawaban UAS'.
Antara mahram nasab dan mahram nikah jelas berbeda.
"Mahram nasab, tak ada syahwat. tak ada nafsu. Antara orang dengan anaknya," jelas UAS.
Jadi, lanjutnya, mahram yang dimaksud dalam sebuah ajaran tentang hukum batal wudhu karena bersentuhan adalah mahram nikah, bukan mahram nasab.
"Jadi nanti kalau ada orang mengatakan, dia itu kan istrimu, istrimu itu kan mahrammu, maka tak batal wudhumu. Yang dimaksud mahram di sini bukan mahram nikah tapi mahram nasab,"
"yang tak batal itu dengan anak, dengan emak, dengan perempuan yang mahram karena nasab tadi, bukan mahram karena nikah" tegas UAS.
Baca juga: Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Dalam Islam, Simak Juga Siapa Saja Perempuan yang Haram Untuk Dinikahi
Pendapat yang diikuti UAS
Masih dalam video sama yang pernah diunggah oleh YouTube Wasilah Net, Ustad Abdul Somad secara pribadi menyebutkan, bahwa dirinya memilih mengikuti pendapat Imam Syafi'i.
Yaitu batal wudhu apabila suami dan istri bersentuhan kulit baik itu disertai dengan nafsu atau tidak.
"Abdul Somad pilih pendapat Imam Syafi'i," ujar UAS.
Selain karena sejak kecil sudah mempelajari kaidah-kaidah fikih dari mazhab tersebut, UAS menyebut alasannya memakai pendapat Imam Syafi'i dalam hal ini karena lebih selamat.
Menurut UAS, mazhab Syafi'i memiliki tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi, salah satunya dalam persoalan wudhu.
Sehingga tidak ada rasa was-was ketika mengerjakan shalat, apakah wudhu masih ada atau sudah batal.
"Kenapa pendapat itu yang ustad pilih? Karena dari kecil saya belajar mazhab Imam Syafi'i. Di sekolah saya pakai mazhab ini, di Mesir saya pakai Mazhab ini, dan menurut saya pakai mazhab ini lebih selamat," pungkasnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Tips Membaca Surah Al Kahfi di Hari Jumat ala Syekh Ali Jaber, Bisa Dicicil Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.