Pemuda Ini Aniaya Gadis di Bawah Umur, Tak Mau Bayar Rp250 Ribu usai Dilayani, Ngaku Tidak Puas

 Pelaku berinisial H (24) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pontianak setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun.

Editor: Faisal Zamzami
TribunPontianak.co.id/Istimewa
PUKULI TEMAN KENCAN - Tersangka persetubuhan dan penganiayaan anak dibawah umur yang diamankan Satreskrim Polresta Pontianak. Kejadian tersebut terjadi pada 27 Maret 2025 lalu, dan saat ini H telah ditangkap Satreskrim Polresta. 

SERAMBINEWS.COM, Pontianak - Seorang pemuda nekat memukuli wanita di bawah umur karena tidak puas dilayani karena ditolak berhubungan badan.

 Pelaku berinisial H (24) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pontianak setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun.

Kejadian ini terjadi pada 27 Maret 2025, bermula dari ketidakpuasan H terhadap layanan yang diberikan oleh korban, yang ia temui melalui aplikasi Michat.

Menurut Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, H mengundang korban ke kontrakannya di Jalan Dr. Sutomo, Pontianak.

Saat bertemu, H teringat bahwa ia pernah menggunakan jasa korban sebelumnya dan merasa tidak puas dengan layanan yang diberikan.

H yang merasa kesal kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga babak belur.

"H mengancam korban dengan senjata tajam dan memaksa untuk melakukan hubungan intim meski tidak ada kesepakatan pembayaran," ungkap AKP Wagitri.

Setelah kejadian tersebut, H membawa korban ke apotek untuk membeli obat dan mengantarnya ke kawasan Pasar Flamboyan.

Baca juga: Sopir Travel Tikam Teman Kencan di Hotel Bengkulu, Pelaku Tak Mau Bayar Usai Hubungan Badan

Pelaporan dan Penangkapan
 
Korban yang tidak terima dengan perlakuan H kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak.

 Petugas segera menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat diperiksa, H mengaku bahwa ia dendam dan kesal kepada korban karena ketidakpuasan pada layanan sebelumnya.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 Sopir Travel Tikam Teman Kencan di Hotel Bengkulu, Pelaku Tak Mau Bayar Usai Hubungan Badan

Pemuda ini nekat menusuk secara brutal teman kencannya di sebuah hotel usai bercinta.

Tak mau bayar usai berhubungan badan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir travel di Bengkulu tikam korban hingga alami luka-luka.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved