Pemuda Ini Aniaya Gadis di Bawah Umur, Tak Mau Bayar Rp250 Ribu usai Dilayani, Ngaku Tidak Puas
Pelaku berinisial H (24) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pontianak setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Pelaku berhasil kita tangkap saat sudah melarikan diri, aajam yang dibuang juga berhasil diamankan," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, Minggu (13/4/2025).
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Baca juga: Modus Pria FW Tipu Wanita Rp54 Juta di Kulon Progo, Uang Habis untuk Judi Online
Baca juga: Santri Dibakar Rekannya di Kolaka Sulawesi Tenggara, 2 Pelaku Diamankan, Mengaku Bercanda
Baca juga: Bagaimana Kepastian Seleksi CPNS 2025, Apakah Dibuka atau Tidak?
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tidak Puas Terhadap Layanan, Seorang Pemuda di Pontianak Pukuli Teman Kencannya hingga Babak Belur
Jangan Ada Lagi Tambang Ilegal di Tengah Kota |
![]() |
---|
Aksi Penembakan di Bangkok, 6 Orang Tewas, Pelaku Akhiri Nyawa Sendiri |
![]() |
---|
Konsep Hijrah Cara Kapolsek Singkil Utara Tangani Pelaku Pencurian Sawit |
![]() |
---|
Wali Kota Lhokseumawe Bantu Korban Kebakaran di Cut Mamplam |
![]() |
---|
Usai Menggauli Putri Kecilnya 3 Kali, Ayah Biadab Ini Kabur, Dibekuk Reskrim Polres Langsa di Riau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.