Pemuda Ini Aniaya Gadis di Bawah Umur, Tak Mau Bayar Rp250 Ribu usai Dilayani, Ngaku Tidak Puas

 Pelaku berinisial H (24) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pontianak setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun.

Editor: Faisal Zamzami
TribunPontianak.co.id/Istimewa
PUKULI TEMAN KENCAN - Tersangka persetubuhan dan penganiayaan anak dibawah umur yang diamankan Satreskrim Polresta Pontianak. Kejadian tersebut terjadi pada 27 Maret 2025 lalu, dan saat ini H telah ditangkap Satreskrim Polresta. 

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

"Pelaku berhasil kita tangkap saat sudah melarikan diri, aajam yang dibuang juga berhasil diamankan," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, Minggu (13/4/2025).

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Baca juga: Modus Pria FW Tipu Wanita Rp54 Juta di Kulon Progo, Uang Habis untuk Judi Online

Baca juga: Santri Dibakar Rekannya di Kolaka Sulawesi Tenggara, 2 Pelaku Diamankan, Mengaku Bercanda

Baca juga: Bagaimana Kepastian Seleksi CPNS 2025, Apakah Dibuka atau Tidak?

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tidak Puas Terhadap Layanan, Seorang Pemuda di Pontianak Pukuli Teman Kencannya hingga Babak Belur

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved