Tampang 3 Pelaku Begal yang Bacok Polisi di Bekasi, Ternyata Pernah Dipenjara Selama Tiga Tahun

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi begal tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
dok. Polres Metro Bekasi
BEGAL POLISI - Polres Metro Bekasi mengungkap tiga pelaku begal anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (14/4/2025). Tiga pelaku itu berinisial DE (25), AR (22) dan SD (19). Satu dari tiga pelaku merupakan residivis kasus serupa. 

SERAMBINEWS.COM - Pelaku begal terhadap anggota Sat Samapta Polres Metro Bekasi Briptu Abdul Azis berhasil ditangkap.

Briptu Abdul Azis menjadi korban begal di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Pasir Limus, Cikarang Utara pada Rabu (2/4/2025) dinihari.

Polres Metro Bekasi berhasil menangkap komplotan begal yang menyasar anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tiga pelaku yang terlibat dalam aksi kejam ini berinisial DE (25), AR (22), dan SD (19).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi begal tersebut.

DE adalah eksekutor yang membacok korban, AR berperan sebagai joki, dan SD sebagai penadah yang membeli sepeda motor milik korban seharga Rp3,8 juta.

"Tersangka DE ternyata seorang residivis kasus serupa dan ditahan di Lapas selama tiga tahun penjara," kata Mustofa saat konferensi pers pada Senin (14/4/2025).

Ia melanjutkan, pelaku DE pernah beraksi di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi dan aksinya terhadap anggota polisi itu lokasi yang ketiga.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit.

DE mengaku tidak mengetahui korban adalah anggota polisi yang baru pulang dari piket saat mudik Lebaran.

Adapun barang bukti diamankan STNK, BPKB, jaket,  celana PDL warna hitam kondisi kotor, tas ransel warna hitam dalam kondisi sobek, CCTV, Visum Et Repertum, satu unit kendaran motor honda Scoppy warna Hitam Coklat milik korban dan senjata tajam jenis celurit milik tersangka AR yang digunakan membacok korban.

Atas perbuatannya, dua tersangka DE dan AR dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara tersangka SD dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang pendah. Ancaman hukuman 4 tahun.

Baca juga: Tampang Dua Pelaku Begal Polisi di Bekasi Ditangkap, Briptu Abdul Azis Luka Bacok di Bahu dan Jempol

 

 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved