Berita Aceh Timur
Dugaan Penyelewengan Dana PIP di SDN 8 Jeungki, Disdikbud Aceh Timur Surati Inspektorat dan BKPSDM
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Ikhsan Ahyat, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permintaan pemeriksaan kepada Inspekt
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Ikhsan Ahyat, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permintaan pemeriksaan kepada Inspektorat. Selain itu, juga permintaan pemberhentian Kepala SDN 8 Jeungki kepada BKPSDM.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 8 Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, masuk babak baru
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Aceh Timur telah melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menangani persoalan ini secara menyeluruh.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Ikhsan Ahyat, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permintaan pemeriksaan kepada Inspektorat.
Selain itu, juga permintaan pemberhentian Kepala SDN 8 Jeungki kepada BKPSDM.
Langkah ini diambil menyusul temuan awal adanya indikasi kuat penyalahgunaan dana PIP yang semestinya diperuntukkan bagi siswa kurang mampu.
“Kita telah menyurati Inspektorat dan BKPSDM Aceh Timur pada 8 April 2025 kemarin, agar dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Ikhsan kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Baca juga: Manusia Silver Akhirnya Ditangkap di Jaya Baru, Sempat Kabur Saat Didatangi Petugas
Lebih lanjut, Dinas Pendidikan Aceh Timur juga telah menurunkan tim ke lapangan untuk memastikan kondisi di sekolah.
Hasil pemantauan menunjukkan adanya bukti awal yang mengarah pada praktik penyelewengan dana bantuan pemerintah tersebut.
“Kabid dan tim kami sudah turun langsung ke SDN 8 Jeungki. Mereka melakukan monitoring dan berkoordinasi dengan pihak sekolah serta komite.
Juga sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dari situ terindikasi benar adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran dana PIP,” jelasnya.
Kasus ini pertama kali mencuat pada Oktober 2024, ketika sejumlah wali murid menyuarakan kecurigaan mereka terhadap tidak transparannya pengelolaan dana PIP di sekolah tersebut.
Isu ini kemudian menguat setelah digelarnya rapat internal sekolah pada 8 Januari 2025, yang turut dihadiri pihak komite dan sejumlah orang tua siswa.
Baca juga: TOMPi Desak Kejari Selidiki Dana Zakat di Baitul Mal Pidie belum Disalurkan
Dalam pertemuan tersebut, kepala sekolah diduga mengakui perbuatannya dan berjanji untuk mengganti seluruh dana yang telah diselewengkan.
Namun, meski dana telah dikembalikan, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran serius.
“Pengembalian dana tidak menghapus kesalahan. Proses hukum dan pemeriksaan administrasi tetap harus berjalan.
Kita serahkan kepada Inspektorat dan instansi terkait untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan,” tegas Ikhsan. (*)
Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector, Jubir KPA Aceh Timur Kecam Wali Kota Langsa |
![]() |
---|
Diduga Minum Racun Rumput, Seekor Gajah Jantan Ditemukan Mati di Ladang Warga Aceh Timur |
![]() |
---|
Besok, Mantan Bupati Aceh Timur Rocky Dipanggil Kejari, Dugaan Kasus Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Al- Farlaky Surati Wali Kota Langsa Soal Pembayaran Pengalihan BMD |
![]() |
---|
Brimob Polda Aceh Turunkan Unit KBRN ke Aceh Timur, Cek Dugaan Kebocoran Gas PT Medco |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.