Berita Aceh Timur

Dugaan Penyelewengan Dana PIP di SDN 8 Jeungki, Disdikbud Aceh Timur Surati Inspektorat dan BKPSDM

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Ikhsan Ahyat, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permintaan pemeriksaan kepada Inspekt

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Kompas.com
ILUSTRASI PIP - Informasi terbaru, dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 8 Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, masuk babak baru. Disdikbud Aceh Timur telah melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menangani persoalan ini secara menyeluruh. 

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Ikhsan Ahyat, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permintaan pemeriksaan kepada Inspektorat. Selain itu, juga permintaan pemberhentian Kepala SDN 8 Jeungki kepada BKPSDM.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 8 Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, masuk babak baru

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Aceh Timur telah melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menangani persoalan ini secara menyeluruh.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Ikhsan Ahyat, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permintaan pemeriksaan kepada Inspektorat

Selain itu, juga permintaan pemberhentian Kepala SDN 8 Jeungki kepada BKPSDM.

Langkah ini diambil menyusul temuan awal adanya indikasi kuat penyalahgunaan dana PIP yang semestinya diperuntukkan bagi siswa kurang mampu.

“Kita telah menyurati Inspektorat dan BKPSDM Aceh Timur pada 8 April 2025 kemarin, agar dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Ikhsan kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Manusia Silver Akhirnya Ditangkap di Jaya Baru, Sempat Kabur Saat Didatangi Petugas

Lebih lanjut, Dinas Pendidikan Aceh Timur juga telah menurunkan tim ke lapangan untuk memastikan kondisi di sekolah.

Hasil pemantauan menunjukkan adanya bukti awal yang mengarah pada praktik penyelewengan dana bantuan pemerintah tersebut.

“Kabid dan tim kami sudah turun langsung ke SDN 8 Jeungki. Mereka melakukan monitoring dan berkoordinasi dengan pihak sekolah serta komite.

Juga sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dari situ terindikasi benar adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran dana PIP,” jelasnya.

Kasus ini pertama kali mencuat pada Oktober 2024, ketika sejumlah wali murid menyuarakan kecurigaan mereka terhadap tidak transparannya pengelolaan dana PIP di sekolah tersebut.

Isu ini kemudian menguat setelah digelarnya rapat internal sekolah pada 8 Januari 2025, yang turut dihadiri pihak komite dan sejumlah orang tua siswa.

Baca juga: TOMPi Desak Kejari Selidiki Dana Zakat di Baitul Mal Pidie belum Disalurkan

Dalam pertemuan tersebut, kepala sekolah diduga mengakui perbuatannya dan berjanji untuk mengganti seluruh dana yang telah diselewengkan.

Namun, meski dana telah dikembalikan, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran serius.

“Pengembalian dana tidak menghapus kesalahan. Proses hukum dan pemeriksaan administrasi tetap harus berjalan.

Kita serahkan kepada Inspektorat dan instansi terkait untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan,” tegas Ikhsan. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved