Berita Lhokseumawe
Haji Uma Dorong Mubadala Energy Lakukan Pengolahan Gas Alam di Aceh Demi Kemakmuran Rakyat
Anggota DPD RI H Sudirman Haji Uma Dorong Mubadala Energy Lakukan Pengolahan Gas Alam di Aceh Demi Kemakmuran Rakyat
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Perusahaan energy asal Uni Emirat Arab (UAE) Mubadala Energy diharapkan segera melaksanakan operasi dan melakukan eksplorasi terhadap proyek gas alam di wilayah kerja South Andaman yang berlokasi sekitar 100 kilometer lepas pantai Sumatera bagian utara.
Hal itu disampaikan Anggota DPD RI Dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos, Rabu (16/4/2025).
Menurut Haji Uma, beberapa hari yang lalu dirinya bertemu dan berdiskusi dengan Prof Dr Herman Fitra, Asean Eng, Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) terkait rencana investasi eksplorasi gas alam oleh Mubadala Energy di South Andaman.
Hasil diskusi tersebut salah satunya yaitu tingginya harapan masyarakat Aceh yang disampaikan Prof Herman, agar Mubadala Energy dapat segera beroperasi sehingga hal itu dapat memberi multi efek terhadap kemajuan perekonomian Aceh.
Apalagi Aceh saat ini dalam kondisi yang cukup aman dan kondusif untuk investasi.
Baca juga: Pembunuh Sales Mobil Menangis Saat Bertemu Haji Uma di Tahanan Denpomal Lhokseumawe, Ungkap Motifnya
"Tentu kita berharap Mubadala Energy dapat segera melaksanakan operasional terhadap eksplorasi gas alam di wilayah kerja South Andaman.
Hal ini juga menjadi harapan seluruh masyarakat Aceh agar dapat memberi dampak bagi kemajuan perekonomian Aceh kedepannya", ujar Haji Uma.
Haji Uma juga menjelaskan, hasil sosial mapping yang dilakukan Unimal beberapa tahun lalu sebagaimana disampaikan oleh Prof Herman, masyarakat di daerah pesisir yang berdekatan dengan blok andaman sangat mendukung.
Namun catatannya, agar trauma masa lalu dengan Arun LNG yang tidak memberi manfaat signifikan terhadap masyarakat tidak berulang.
Baca juga: Silaturahmi Lebaran, Haji Uma dan Wali Kota Lhokseumawe Bahas Masa Depan KEK, Investor Siap Masuk?
Selain itu, senator yang telah menjabat tiga periode ini juga berharap agar terkait investasi sektor migas termasuk di Blok Andaman yang di operasikan Mubadala Energy selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Aceh tidak hanya menjadi penonton tanpa dampak sama sekali terhadap kehidupan sosial ekonomi serta kemakmuran masyarakat Aceh.
"Selaku anggota DPD RI dapil Aceh, saya menerima banyak aspirasi dari masyarakat dan kepala daerah terkait investasi migas terutama Mubadala Energy agar jangan sampai Aceh hanya menjadi penonton tanpa menerima dampak sama sekali terhadap sosial ekonomi dan kemakmuran masyarakat", tegas Haji Uma.
Haji Uma menambahkan bahwa berdasar pertimbangan atas hal tersebut, dirinya berdiskusi dengan Rektor Unimal terkait berbagai aspek dalam konteks Mubadala Energy dan investasi migas di Aceh.
Baca juga: Haji Uma Gelar Rapat Kerja di Aceh Tengah, Tawarkan Solusi atas Kegagalan Pengelolaan BUMDes
Diakhir penyampaiannya, Haji Uma turut menyoroti pentingnya memperjuangkan agar pengolahan gas tidak dilakukan di tengah laut, yang berpotensi mereduksi kendali daerah terhadap sumber daya tersebut.
“Kalau pengolahannya di laut dan langsung dikapalkan, maka ini tidak bisa kita kontrol, dan akan kembali mendegradasi hak-hak daerah.
Maka dari itu, kita akan dorong pemerintah agar proses pengolahan (destilasi) dilakukan di Aceh. Apalagi Lhokseumawe misalnya telah memiliki berbagai infrastruktur dari Arun dulu,” tutupnya.
Baca juga: Minta Rekrutmen Aparat Dievaluasi, Haji Uma Kecam Kasus Kekerasan Oknum terhadap Warga Sipil
Kapal Perang Banda Aceh Kirim Alutsista Baru Ke Pangkalan TNI AL Lhokseumawe |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sita Sejumlah Aset PT Patna, Termasuk Uang |
![]() |
---|
Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Sebut Angka Stunting di Lhokseumawe Turun, Ini Datanya |
![]() |
---|
Dandenpom IM/1 Sertijab Tiga Dansubdenpom dan Pelepasan Satu Perwira |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.