Berita Langsa

Kasus Kokain 25 Kg, Polres Langsa Awalnya Tangkap 5 Pelaku di Langsa dan Aceh Tamiang

Pengungkapan kasus narkotika jenis kokain dengan barang bukti yang disita oleh Polres Langsa seberat 25 kg ini terbilang masih asing di Provinsi Aceh

Penulis: Zubir | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK (tengah kiri), Wadirkrimum Polda Aceh, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, S.Ab., S.I.K., Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, Kasi Propam Iptu Erizal, saat memperlihatkan BB 25 kg kokain, di halaman Mapolres Langsa, Rabu (16/4/2025) 

"Pada tanggal 10 April 2025 pukul 11.00 WIB Tim menggerebek salah satu kios kosong di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, dan berhasil dimankan 2 orang laki-laki sebagai Target Operasi," ujarnya.

Dari dua tersangka Muhammad Rizal dan Khadafi ini, tambah mantan Kapolres Aceh Selatan ini, ditemukan Barang-bukti berupa 1 paket besar (1 kg) kokain yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam.

Hasil interogasi darinkedua tersangka, Tim SatvResnarkoba Polres Langsa ini lanjut melakukan pengembangan.

Masih pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB, Tim dilakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Dusun Keluarga Desa Sungai Kuruk III Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.

Di sebuah dalam rumah Desa Sungai Kuruk III ini berhasil diamankan 3 orang laki-laki yang diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli kokain tersebut.

Saat digeledah dari ketiga pelaku yakni Usman, Mahiddin, dan M. Amin kembali disita barang-bukti berupa 2 unit HP dan 1 unit Sepmor

Baca juga: Perut Anak di Jember Membesar Tak Bisa BAB, Ternyata Penuh Cacing Tanah di Ususnya, Ada 3 Toples

Polres Langsa Ungkap Kasus Kokain

Sebelumnya dilaporkan, Polres Langsa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan international dengan menyita barang bukti 25 kg kain tersebut.

Hasil pengungkapan kasus narkotika jenis kokain ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, usai acara pisah sambut dengan Kapolres lama AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH yang kini menjabat Wadirkrimum Polda Aceh.

Hadir juga dalam komprensi pers ini Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika, S.Ab., S.I.K., Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, Kasi Propam Iptu Erizal, di halaman Mapolres Langsa, Rabu (16/4/2025) 

Dalam konfrensi ini, pihak Kepolisian juga menghadirkan 6 tersangka sebagai pelaku peredaran narkotika jenis kokain ini yaitu 3 orang warga Aceh dan 3 orang warga asal Sumut.  

Para tersangka 3 asal Aceh yaitu Muhammad Rizal (27) alamat Dusun Nelayan Desa Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Lalu, Khadafi (30) alamat Desa Ujung Tanjung Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Mahiddin (33) alamat Dusun Keluarga Desa Sungai Kuruk III, Kecamatn Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

Sedangkan 3 tersangka asal Sumut, yaitu Usman (57) alamat Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut, 

M. Amin (50) asal Desa Sei Meran Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.

Swandi (46) Desa Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.

Sementara semua para pelaku kesehariannya merupakan atau bekerja sebagai nelayan.  (*)
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved