Berita Langsa

Polres Langsa Klaim Kasus 25 Kg Kokain yang Mereka Ungkap Terbesar di Indonesia Kini, Rp 100 Juta/Kg

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jenis Kokain ini merupakan hasil penyelidikan Kapolres Langsa sebelumnya AKBP Andy Rahmansyah, SIK,

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK (tengah kiri), Wadirkrimum Polda Aceh, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, S.Ab., S.I.K., Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, Kasi Propam Iptu Erizal, saat memperlihatkan BB 25 kg kokain, di halaman Mapolres Langsa, Rabu (16/4/2025) 

Lalu, Khadafi (30) alamat Desa Ujung Tanjung Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Mahiddin (33) alamat Dusun Keluarga Desa Sungai Kuruk III, Kecamatn Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

Sedangkan 3 tersangka asal Sumut, yaitu Usman (57) alamat Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut

M. Amin (50) asal Desa Sei Meran Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.

Swandi (46) Desa Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.

Sementara semua para pelaku kesehariannya merupakan atau bekerja sebagai nelayan.  (*)
 

 

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved