Profil Ary Bakri, Pengacara jadi Tersangka Suap Kasus Vonis Lepas Perkara CPO, Terungkap Perannya
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan advokat Ariyanto Bakri alias Ary Bakri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap
SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan advokat Ariyanto Bakri alias Ary Bakri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sebelum diumukan sebagai tersangka, Ary Bakri rupanya sudah cukup dikenal publik, bukan karena kiprahnya sebagai pengacara, melainkan konten yang ia unggah di media sosial.
Lewat akun Instagram dan TikTok miliknya, Ary kerap mengunggah konten bertema "Jakarta Keren untuk Gadun FM" yang menampilkan gaya hidup masyarakat kelas atas.
Dalam beberapa video yang diunggah di akun Instagram @arybakri, pria berkepala plontos ini kerap memamerkan dirinya yang sedang berada di atas yacht.
Beberapa video lain menunjukkan salah satu pendiri Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) berada di sebuah ruangan berisi koleksi helm-helm mewah.
Ary Bakri juga mengunggah sejumlah video saat ia berada di luar negeri.
Unggahan-unggahannya itu menuai beragam reaksi warganet, terlebih setelah status tersangkanya diumumkan.
Sebagian warganet menyayangkan gaya hidup mewah yang dipertontonkan Ary, sementara Ary tengah berurusan dengan hukum karena diduga menyuap hakim.
“JAKARTAA KEREENNN… MINIMAL KALO HASIL NGERAMPOK NEGARA GAUSAH FLEXING ????” tulis akun IG @Al* di postingan terakhir Ary Bakri.
“Untuk sementara mata kuliah per-ani-anian libur dulu… krna om dosen lagi masuk pesantren,” tulis akun @cu**.
Peran Ary Bakri
Dalam perkara yang menjeratnya, Ary diduga berperan sebagai perantara suap antara pihak swasta dan aparat penegak hukum yang menangani perkara CPO.
Ary, selaku pengacara tersangka korporasi CPO, diduga memberikan uang kepada panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).
Ary memberikan uang lewat Wahyu sebagai perantara suap kepada Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arif Nuryanta, supaya mendapatkan putusan lepas atau onslag untuk tiga perusahaan besar tersebut, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
“Jadi, sudah jelas dan terang benderang bahwa uang itu diterima oleh Wahyu, panitera itu dari Ariyanto,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Senin (14/4/2025).
Dalam perkara ini, Kejagung menyita satu unit mobil merek Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merek Land Rover dari Ary.
Kemudian, sebanyak 21 unit sepeda motor dan tujuh sepeda dari berbagai merek juga disita dari rumah Ary oleh penyidik Korps Adhyaksa.
Selain puluhan motor dan sepeda, Kejagung juga menyita 10 lembar pecahan 100 dollar Singapura, serta 74 lembar pecahan 50 dollar Singapura.
“Disita dari rumah Ariyanto Bakri (kuasa hukum korporasi)," kata Abdul Qohar.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam perkara suap penanganan kasus korupsi ekspor CPO.
Tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4/2025) malam.
Kemudian, keesokan harinya, Minggu (13/4/2025), tiga hakim yang menyusul Ketua PN Jaksel adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.
Ketiganya merupakan majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO.
Arif, yang kala itu merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, disebut menerima uang Rp 60 miliar dari Marcella Santoso, kuasa hukum korporasi, dan Ariyanto Bakri.
Arif kemudian membagi-bagikan uang haram tersebut kepada ketiga hakim untuk mengatur agar PT Wilmar Group bisa divonis lepas.
Kejaksaan Agung menyebut, tiga hakim lainnya, Agam Syarif, menerima Rp 4,5 miliar, Djuyamto Rp 6 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5 miliar dalam aksi suap-menyuap ini.
Baca juga: Kronologi Muhammad Syafei Serahkan Rp 60 Miliar ke Hakim Demi Vonis Lepas Kasus CPO, Uang dari Mana?
2 Rumah Mewah Pengacara Ary Bakri
Pantauan Tribunnews.com pada Selasa (15/4/2025), rumah Ary Bakri yang terletak di Jalan Kikir nomor 26, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, tampak seperti istana pribadi.
Rumah tiga lantai seluas 20 x 8 meter persegi milik Ary Bakri, berdiri megah di antara rumah-rumah tetangga yang jauh lebih sederhana.
Tampak dari depan, rumah Ary Bakri ditutupi oleh tanaman rambah yang menjulang dari atas hingga bawah.
Dinding rumahnya juga dihiasi oleh batu alam dan beberapa jendela pada lantai dua dan tiga.
Pagar setinggi dua meter berwarna putih juga menutup garasi rumahnya. Tulisan ‘Lawyer Garage, Kikir 26’ pun sebagai penanda kediaman Ary Bakri.
Namun siapa sangka pada Sabtu hingga Minggu kemarin, tim Kejagung menyita sejumlah mobi, sepeda motor, dan sepeda di rumahnya.
Tak hanya itu, sejumlah uang tunai dalam pecahan dollar Singapura juga disita.
“Ya, rumahnya yang digeledah, ada tiga mobil derek (Towing) besar, rumahnya Pak Ary disita (digeledah),” kata seorang petugas keamanan yang enggan disebut namanya.
Tak hanya di Pulo Gadung Jakarta Timur, Ary Bakri juga dikabarkan memiliki rumah mewah lainnya di kawasan elit Menteng, Jakarta Pusat.
Rumah berlantai tiga ini, yang kerap dipamerkan di akun media sosialnya, ternyata menyimpan koleksi mobil mewah yang tak lagi terlihat pasca-penggeledahan.
Tribunnews pun menelusuri keberadaan rumah tersebut. Didapati, rumah tersebut berada di Jalan Mendut No 11D, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.
Rumah yang kerap diunggah oleh Ary Bakri ini berada di huk, dengan tiga (lantai).
Nuansa putih dengan tembok bagian depan berhias keramik batu alam menghiasi rumah itu dari depan. Ada hiasan Candi juga terlihat berada di dalam rumah.
Terlihat, tak ada aktivitas yang mencolok dari lingkungan rumah. Hanya terlihat 2 orang penjaga rumah yang sedang berada di halaman teras. 1 pria dan 1 wanita.
Wanita yang mengenakan baju merah terus mengawasi setiap tamu maupun orang-orang yang lewat di depan rumah.
Mereka terlihat duduk di kursi persis di depan pintu gerbang utama.
Sesekali, mereka ikut mengajak main dan mengawasi anjing berwarna putih.
Sementara, tidak terlihat lagi jejeran mobil mewah yang terparkir di rumah mewah tersebut. Padahal, Ary Bakri kerap mengunggah mobil mewah miliknya di rumah tersebut.
Terlihat hanya ada aktivitas penjaga rumah yang keluar masuk dan membukakan pintu saat pekerja lainnya hendak masuk ke dalam rumah.
Baca juga: Ini Riwayat Pekerjaan 5 Komisioner KIA Aceh Periode 2025-2029
Baca juga: Harga Emas Kembali Meroket Tanpa Rem! Berikut Rincian per Tanggal 16 April 2025
Baca juga: Suka Bidang Pemerintahan dan Informasi Digital? LPDP Lagi Buka Beasiswa Ke Jepang S2 sampai Mei 2025
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Majelis Hakim PN Sigli Hukum Penipu Rumah Bantuan 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 620 Juta, PN Banda Aceh Vonis 4 Terdakwa Dugaan Dana Desa & ADG Dayah Baro Jeunieb |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Terima Putusan Hakim: Saya Ikhlas |
![]() |
---|
Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia, Sempat Jalani Perawatan di RS, Raffi dan Irfan Hakim Menangis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.