Paula Verhoeven Bantah Selingkuh, Resmi Laporkan Hakim Ke Komisi Yudisial Karena Merasa Difitnah

Paula Verhoeven membuat aduan atas putusan cerainya itu lantaran dinilai janggal dan diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
ADUKAN HAKIM - Paula Verhoeven membuat aduan atas putusan cerainya dari Baim Wong ke Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025). Ia menduga hakim melanggar kode etik.. 

"Berkaitan dengan hak asuh anak, majelis hakim menentukan bahwa antara pemohon dengan termohon itu untuk mengasuh anak secara bersama-sama yang dikenal dengan istilahnya joint custody," ujar Suryana.

"Hanya saja waktu mediasi itu ada usulan dari pihak termohon, dia minta enam bulan pertama di termohon, enam bulan berikutnya di pemohon."

"Di dalam putusan majelis hakim ini hampir mirip hanya saja tentang waktunya."

"Majelis hakim menentukan tidak enam bulan tetapi dua minggu," pungkasnya.

 

Baca juga: Ketahui Penyebab Batu Ginjal Seperti yang Dialami Hotma Sitompul

Baca juga: VIDEO Proposal Damai Israel Berat Sebelah, Hamas Tolak Gencatan Senjata

Baca juga: Pendulang Emas yang Tewas Dibantai KKB Bertambah Jadi 16 Orang, Jenazah Dimakamkan Secara Massal

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved