Pengusaha Jan Hwa Diana Tak Cuma Tahan Ijazah, Ternyata Potong Gaji Karyawan jika Shalat Jumat

Dia mengungkapkan gaji yang dipotong bagi karyawan yang menunaikan salat Jumat sebesar Rp10 ribu.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJatim.com/Nuraini Faiq
POTONG GAJI - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya yang sempat berseteru dengan Wawali Cak Ji. Mantan karyawan Diana menyebut ada pegawai yang dipotong gajinya lantaran menunaikan ibadah salat Jumat. Bahkan hal serupa juga terjadi jika pegawai tidak masuk kerja. Hal ini disampaikan oleh mantan karyawan Diana, Peter Evril Sitorus pada Kamis (17/4/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Pemilik perusahaan UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana diduga tidak hanya menahan ijazah karyawannya saja, tetapi turut memotong gaji pegawainya jika menunaikan salat Jumat.

Adapun hal ini disampaikan oleh mantan karyawannya, Peter Evril Sitorus.

Peter mengatakan larangan dan ancaman dari Diana itu tidak digubris oleh para karyawan yang beragama Islam.

Dia mengungkapkan gaji yang dipotong bagi karyawan yang menunaikan salat Jumat sebesar Rp10 ribu.

Padahal, sambungnya, upah karyawan per harinya adalah Rp80 ribu.

"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp10 ribu. Per Jumat, kalau mau shalat Jumat, dipotong (gajinya)," ujar dia, dikutip dari Kompas.com.

Di sisi lain, jika merujuk pada pernyataan Peter, maka gaji karyawan yang menunaikan ibadah salat Jumat akan dipotong sebanyak empat kali atau total Rp40 ribu.

"Jadi estimasi untuk tiap bulannya kalau melaksanakan empat kali salat Jumat, mereka kena potongan sekitar Rp40 ribu," lanjut Peter.

Tak cuma saat salat Jumat, Peter juga mengungkapkan Diana turut memotong gaji karyawan jika tidak masuk kerja.

Bahkan, dia mengatakan pemotongan gaji yang dilakukan lebih parah yaitu dua kali gaji per hari.

"Potongan gaji kalau nggak masuk sehari, potongannya dua hari (kerja). Nominalnya Rp150 ribu. Sementara gaji per hari Rp80 ribu," tuturnya.

Di sisi lain, Peter merupakan salah satu karyawan yang telah mengundurkan diri dari perusahaan Diana tetapi berujung ijazah miliknya ditahan.

"Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Abdya Gelar Apel Aset Kendaraan Dinas, Bupati Safaruddin Minta Lakukan Inventarisir

Ada 31 Laporan Penahanan Ijazah

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur telah menerima 31 laporan terkait penahanan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaan Diana.

“Kemarin satu pengadu. Ini berkembang di kami ada 31 pengadu. 31 pengadu ini dia nggak kenal, artinya bahasanya lupa,” terang kata Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo pada Rabu (15/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Widodo menuturkan seluruh pelapor tersebut tidak bekerja di perusahaan yang sama, tetapi ada 12 perusahaan.

“Artinya kurang jelas lah. Yang pasti dia tidak mengakui menahan ijazah dan tidak mengakui keberadaan karyawan itu sebagai karyawannya,” jelasnya.

 
Widodo menuturkan kini pemerintah tengah mendalami seluruh laporan tersebut untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab.

“Karena aduan yang kami terima kemarin bahasanya serampangan lah. Belum dapat kalau dimana. Akan kita bidik siapa yang bertanggung jawab, itu belum ketemu,” jelasnya.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum ada pihak yang mengaku menahan ijazah karyawan serta tujuan penahanan tersebut. 

“Belum ada (yang ngaku). Artinya ini pemeriksaan kami belum dapat ijazah ini yang nahan siapa, untuk apa, itu belum dapat,” katanya. 

Widodo mengatakan setelah menganalisis 31 laporan tersebut pihaknya akan melakukan berita acara pemeriksaan ketenagakerjaan (BAPK) terhadap pelapor. 

“Rencananya kami segera lakukan juga BAPK terhadap karyawan,” ucap dia. 

Baca juga: Pengusaha Asal Aceh Ikut Pertemuan Sedunia di Malta, Bahas Dampak Perang Dagang 

Diana Dilaporkan ke Polisi oleh 30 Eks Karyawannya


Di sisi lain, 30 mantan karyawan Diana bakal melaporkannya ke polisi pada Kamis (17/4/2025) hari ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi setelah mengumpulkan sejumlah orang yang diduga menjadi korban penahanan ijazah di ruang sidang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"(Total pelapor) saya enggak tahu. Karena hari ini informasinya ada 30 lebih karyawan yang ditahan ijazahnya oleh perusahaan," kata Eri, ketika ditemui di Balai Kota Surabaya, Rabu (16/4/2025).

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, membenarkan bahwa 30 orang yang akan melaporkan Diana ke polisi adalah mantan karyawan UD Sentosa Seal.

Dia juga menjelaskan bahwa dari pelapor tersebut, ada yang dipecat tanpa alasan yang jelas.

"(Melapor) ke Polres (Pelabuhan Tanjung Perak) yang sementara masuk ke pengacara di sana 31 (orang). Dari kemarin 1 (korban) berarti 31, yang baru 30 (karyawan)," ucap Zaini.

"(Mereka ini) bukan resign (mengundurkan diri) ya, saya ulangi, ada yang dikeluarkan dan ada yang keluar sendiri. Betul (semuanya mantan karyawan UD Sentoso Seal)," tambahnya. 

Baca juga: Militer Israel Bersiap Serang Iran jika Negosiasi Nuklir dengan AS Gagal

Baca juga: Hasil Otopsi 15 Jenazah Petugas Medis di Gaza yang Dibantai Israel, Ditembak di Kepala dan Dada

Baca juga: Dandim Aceh Singkil Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Sampaikan Amanat Panglima TNI 

Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Kelakuan Jan Hwa Diana Balik Salahkan Disnakertrans Jatim saat Diperiksa, 30 Eks Karyawan Siap Lapor"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved