12 Eks Karyawan Jan Hwa Diana Lapor Polisi, Ngaku Sudah Dipecat Tapi Ijazah Tidak Dikembalikan

Mereka mengaku diminta menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan saat diterima bekerja di perusahaan Jan Hwa Diana itu.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJatim.com/Nuraini Faiq
POTONG GAJI - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya yang sempat berseteru dengan Wawali Cak Ji. Mantan karyawan Diana menyebut ada pegawai yang dipotong gajinya lantaran menunaikan ibadah salat Jumat. Bahkan hal serupa juga terjadi jika pegawai tidak masuk kerja. Hal ini disampaikan oleh mantan karyawan Diana, Peter Evril Sitorus pada Kamis (17/4/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Sebanyak 12 orang yang mengaku mantan karyawan perusahaan sparepart mobil UD Sentosa Seal Surabaya mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, untuk melaporkan Jan Hwa Diana selaku pemilik perusahaan.

Belasan eks karyawan yang melapor tersebut rata-rata berusia 25-20 tahun.

Mereka mengaku diminta menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan saat diterima bekerja di perusahaan Jan Hwa Diana itu.


Namun, ketika resign, jika ingin ijazah tersebut kembali maka mereka harus membayar dengan tebusan jutaan rupiah.

Para pelapor itu berencana melaporkan kasus tersebut secara bertahap.

Seorang pelapor, Peter Evril Sitorus, menceritakan pengalamannya ketika bekerja di UD Sentosa Seal selama tiga minggu di bulan Desember 2024 lalu.

Peter merasa peraturan yang ada di perusahaan tersebut terlalu memberatkan.

Gaji yang diterima oleh para karyawan juga disebut masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya.


Apalagi, ijazahnya juga ditahan karena alasan sebagai jaminan ketika awal diterima kerja.

Peter pun memutuskan untuk keluar dari perusahaan dengan sengaja membuat dirinya dipecat, agar ijazahnya itu bisa kembali.

Namun, usaha Peter itu sia-sia karena ijazahnya tersebut tetap tidak dikembalikan secara cuma-cuma oleh perusahaan.

"Saya sengaja membuat diri saya dipecat agar ijazah saya dikembalikan, namun ternyata tidak," ungkapnya, Kamis (18/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Pelapor lain, Ananda Sasmita Putri Ageng, juga menceritakan pengalamannya saat diterima bekerja di UD Sentosa Seal sebagai admin.

Awal masuk, dia dihadapkan dengan dua pilihan, yakni menyerahkan ijazah atau membayar uang jaminan sebesar Rp2 juta.

 
Di antara dua pilihan tersebut, Putri terpaksa memilih menyerahkan ijazah SMA-nya demi mendapatkan pekerjaan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved