12 Eks Karyawan Jan Hwa Diana Lapor Polisi, Ngaku Sudah Dipecat Tapi Ijazah Tidak Dikembalikan

Mereka mengaku diminta menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan saat diterima bekerja di perusahaan Jan Hwa Diana itu.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJatim.com/Nuraini Faiq
POTONG GAJI - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya yang sempat berseteru dengan Wawali Cak Ji. Mantan karyawan Diana menyebut ada pegawai yang dipotong gajinya lantaran menunaikan ibadah salat Jumat. Bahkan hal serupa juga terjadi jika pegawai tidak masuk kerja. Hal ini disampaikan oleh mantan karyawan Diana, Peter Evril Sitorus pada Kamis (17/4/2025). 

Putri pun bernasib sama dengan Peter, ketika resign, ijazahnya tidak dikembalikan oleh perusahaan karena tidak bisa menebusnya.

"Saat resign, saya sudah tahu (ijazah) nggak akan dapat karena tidak sesuai persyaratan (bayar Rp2 juta). Jadi sudah tahu tidak minta," ujarnya.

Karena hal tersebut, Putri kesulitan mencari pekerjaan baru. 

Putri mengungkapkan, setidaknya ada 31 mantan karyawan yang bernasib sama dengannya.

"Kami hanya minta ijazah kami meskipun hanya SMA/SMK bisa kembali," ucapnya.

Baca juga: Pengusaha Jan Hwa Diana Tak Cuma Tahan Ijazah, Ternyata Potong Gaji Karyawan jika Shalat Jumat

Penyelidikan Polisi Surabaya

Menanggapi soal polemik ini, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mendesak polisi agar segera menindaklanjuti laporan puluhan karyawan tersebut.

Mengenai hal ini, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto, menyebut laporan pertama sudah ditindaklanjuti.

Polisi memanggil sejumlah saksi untuk mendalami dugaan unsur penggelapan.

"Yang pertama sudah ditindaklanjuti, dan dipanggil saksi," ucapnya, Kamis, dikutip dari Surya.co.id.

Suroto pun mengatakan, masukan Wali Kota telah diterima, tapi polisi tetap bekerja sesuai prosedur.

Dia lantas menjelaskan proses hukum yang harus dilalui tidak bisa di antaranya adalah pengumpulan alat bukti, pemanggilan saksi, gelar perkara, dan baru kemudian penyidikan jika ditemukan unsur pidana.

"Prosesnya tidak bisa instan," tegasnya.

Terkait pasal yang disangkakan, Suroto membenarkan dugaan penggelapan.

Namun, hal itu juga masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut, sebab terkini kini ada 12 laporan baru.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved