Banda Aceh
Rektor UIN Ar-Raniry Dukung Aksi Wali Kota Banda Aceh Turun Langsung Razia Penegakan Syariat Islam
“Kami sangat mengapresiasi tindakan Ibu Wali Kota. Ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah
Penulis: Sara Masroni | Editor: Nur Nihayati
“Kami sangat mengapresiasi tindakan Ibu Wali Kota. Ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Mujiburrahman MAg menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal yang turun langsung memimpin razia penegakan syariat Islam di sejumlah titik rawan pelanggaran.
Razia yang dimulai sejak Selasa dini hari (15/4/2025) itu berlangsung hingga Kamis (17/4/2025), dan berhasil mengamankan sejumlah pasangan nonmahram dari hotel di pusat kota, serta membubarkan pesta minuman keras di sebuah kafe di kawasan Ulee Lheue.
Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan 25 orang yang diduga terlibat dalam pelanggaran syariat.
Prof Mujiburrahman menilai, langkah tegas yang diambil Wali Kota Illiza merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga marwah syariat Islam yang menjadi fondasi masyarakat Aceh.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan Ibu Wali Kota. Ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan nilai-nilai Islam di Tanah Serambi Mekkah,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (18/4/2025).
Sebagai institusi pendidikan Islam, kata Prof Mujiburrahman, UIN Ar-Raniry akan selalu berada di garda depan dalam mendukung penegakan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, tokoh agama, dan para pemuda, untuk ikut menjaga tatanan sosial yang islami.
Sinergi semua pihak sangat penting agar nilai-nilai syariat benar-benar hidup dalam keseharian masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Rektor UIN Ar-Raniry itu menekankan, penegakan syariat tidak bisa hanya dibebankan kepada Wali Kota Banda Aceh semata, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemimpin daerah di Aceh.
“Penegakan syariat harus menjadi agenda bersama seluruh kepala daerah, dari Gubernur hingga Bupati dan Wali Kota di 23 kabupaten/kota di Aceh,” ujar Prof Mujiburrahman.
Menurutnya, salah satu langkah konkret yang bisa dilakukan adalah dengan membuat regulasi terkait jam operasional tempat usaha, seperti toko, kafe, dan tempat hiburan malam, agar tutup maksimal pukul 24.00 WIB.
“Regulasi ini akan berdampak positif, tidak hanya dalam menertibkan pelanggaran syariat, tapi juga memberi ruang bagi kontrol sosial dari orang tua dan masyarakat, serta berdampak baik terhadap kesehatan generasi muda karena memiliki waktu istirahat yang cukup,” tutupnya.(*)
BSI Luncurkan Rumah Qur’an, Begini Respons Wagub Aceh Fadhlullah |
![]() |
---|
Bunda Salma: NTB Jadi Inspirasi dalam Penyusunan Qanun Jaminan Pembiayaan Syariah |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Dorong OJK Bantu Transformasi Bank Aceh Jadi Bank Devisa |
![]() |
---|
Sepasang Nonmahram dari Hotel Kupula Dilimpahkan ke Kejari, Ini Penjelasan Satpol PP-WH Banda Aceh |
![]() |
---|
Lewat Beasiswa KIP, Roza Wujudkan Mimpi yang Tak Pernah Diraih Sang Ibu, Sarjana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.