Berita Lhokseumawe
Hukuman Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Agen Mobil Penting, Pemulihan Keluarga Korban Juga Mendesak
Hal itu disampaikan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Al-Banna Lhokseumawe Muksalmina MH, pada Sabtu (19/4/2025).
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
“Keadilan pidana modern tidak lagi sekadar menghukum pelaku, melainkan memulihkan hak dan martabat korban.
Restitusi dan kompensasi adalah bentuk pengakuan negara bahwa korban memiliki tempat dalam sistem hukum,” ujar Muksalmina mengutip pertanyaan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia.
Menurut Muksalmina, mantan Komisioner Komnas HAM D Hafidz Abbas, juga pernah mengingatkan bahwa hak atas kompensasi dan restitusi merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945: Negara bertanggung jawab atas perlindungan dan pemenuhan HAM.
Kemudian Deklarasi PBB 2005: mengatur hak korban atas pemulihan, termasuk rehabilitasi dan ganti rugi.
Baca juga: Dugaan Pembunuhan Agen Mobil oleh Oknum TNI AL, Ini Tanggapan Ketua DPRK Lhokseumawe
“Korban adalah aktor hukum yang sering terlupakan. Negara wajib hadir, bukan hanya dalam pengadilan, tetapi juga dalam pemulihan psikologis, sosial, dan ekonomi,” jelas Hafidz.
Muksalmina menjelaskan bahwa restitusi bukan hanya soal uang atau materi.
Restitusi merupakan bagian integral dari pendekatan keadilan restoratif, yaitu keadilan yang memulihkan hubungan sosial dan memberi pengakuan kepada korban sebagai manusia yang dirugikan.
Jenis restitusi yang bisa diajukan keluarga korban antara lain, biaya pemakaman, kehilangan nafkah, biaya pendidikan anak-anak, dan penderitaan batin dan trauma psikologis
“Permohonan restitusi tidak membatalkan proses hukum pidana terhadap pelaku. Pelaku tetap bisa diadili, dan keluarga korban tetap berhak atas pemulihan,” ujar Muksalmina
Disaat restitusi tidak bisa dijalankan, maka kompensasi harus diberikan kepada keluarga korban.
Baca juga: HRD Kecam Keras Pelaku Pembunuhan Agen Mobil di Aceh Utara
"Sebenarnya negara hadir bukan hanya untuk menghukum, tapi juga untuk menyembuhkan luka korban,” tegas Muksalmina.
Dalam pernyataan akhirnya, Muksalmina menyoroti nasib anak-anak korban sebagai tanggung jawab moral dan hukum negara.
“Anak-anak korban berhak atas masa depan. Negara perlu hadir dengan jaminan pendidikan, perlindungan psikologis, dan sistem hukum yang menyembuhkan.
Restitusi harus jadi bagian dari putusan hukum, bukan sekadar pelengkap, ke depannya sistem peradilan, baik sipil maupun militer, lebih inklusif terhadap hak korban dan anak-anak mereka," tutupnya. (*)
Baca juga: 11 Fakta Oknum TNI AL Lhokseumawe Tembak Mati Agen Mobil: Berawal Test Drive Berujung Tewas Didor
Top! Syamsiah Ismail Pengawas TK/SD Lhokseumawe Terpilih Jadi 50 Penulis Bacaan Dwibahasa untuk Anak |
![]() |
---|
Siap-siap, Malam Ini Hujan Guyur Lhokseumawe |
![]() |
---|
Penyalahgunaan BBM Bisa Dipenjara dan Denda Rp 60 Miliar, Ini Imbauan Kapolres Lhokseumawe |
![]() |
---|
Ini Jadwal Sidang Perdana Perkara Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe di Pengadilan Tipikor |
![]() |
---|
UKM Scenia Film Unimal Asah Kreativitas Mahasiswa Lewat Workshop Produksi Film |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.