Berita Aceh Timur

Kabar Baik! Ketua Pemuda di Aceh Timur Kini Terima Honor Rp500 Ribu per Bulan

Kebijakan ini merupakan bagian dari realisasi janji politik pasangan tersebut dalam mendukung peran strategis pemuda dalam pembangunan desa.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Surat edaran Bupati Aceh Timur terkait APBG Aceh Timur, Jumat (18/4/2025). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur di bawah kepemimpinan Bupati Al-Farlaky dan Wakil Bupati Zainal resmi menetapkan honorarium bulanan sebesar Rp500 ribu untuk para ketua pemuda gampong.

Kebijakan ini merupakan bagian dari realisasi janji politik pasangan tersebut dalam mendukung peran strategis pemuda dalam pembangunan desa.

Penetapan honorarium itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati bernomor 893/2182, yang dikeluarkan pada 14 April 2025. Selain sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para ketua pemuda, kebijakan ini juga diharapkan mampu memotivasi mereka agar lebih aktif dalam program-program kemasyarakatan di tingkat gampong.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengarahkan sejumlah program prioritas yang wajib masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). Beberapa di antaranya yaitu santunan kematian sebesar Rp1 juta untuk keluarga yang berduka, beasiswa bulanan Rp500 ribu untuk dua santri berprestasi dari keluarga kurang mampu, serta bantuan pemasangan listrik bagi lima rumah miskin di setiap gampong.

Untuk ketahanan pangan, pelaksanaannya akan mengikuti regulasi atau keputusan Bupati terkait pemanfaatan pekarangan pangan lestari.

Baca juga: AS Mencabut Hampir 1.500 Visa Pelajar, Siapa Saja yang Jadi Target dan Apa Dampaknya?

Dalam surat edaran yang sama, Bupati Al-Farlaky turut menekankan efisiensi penggunaan APBG dengan membatasi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek). Kini, setiap desa hanya diperbolehkan menggelar Bimtek maksimal satu kali dalam setahun, dengan peserta maksimal dua orang per desa. Topik Bimtek pun harus relevan dengan tugas pokok dan fungsi peserta.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari APBG benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat gampong, bukan sekadar habis untuk kegiatan seremonial,” tegas Al-Farlaky.

Ia juga meminta para keuchik untuk berkoordinasi aktif dengan camat dalam menjalankan program, serta mewajibkan camat melakukan monitoring dan evaluasi secara terpadu.

Bupati mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat berujung pada tidak disetujuinya dana dalam proses verifikasi Rencana Penarikan Dana (RPD).

Sebagai bentuk pengawasan, kebijakan ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRK Aceh Timur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, serta Plt. Inspektur Daerah Aceh Timur.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk reformasi dalam tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Sejumlah pihak menyambut baik kebijakan ini, berharap dana desa benar-benar menjadi alat perubahan bagi kesejahteraan rakyat dari akar rumput.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved