INFO HAJI

Kemenag Kembali Ingatkan Jemaah Jangan Beribadah Haji Pakai Visa Ilegal Tanpa Antre

Dia juga mengingatkan masyarakat tidak tergiur dengan janji dan promosi ibadah haji dengan mudah dan tanpa antre.

Editor: Faisal Zamzami
Flickr/Camera Eye
JEMAAH HAJI - Kementerian Agama membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari. Hal itu disampaikan Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief pada Kamis (13/2/2025). 

 Konsulat Jenderal Republik Indonesia mengatakan bahwa Arab Saudi menerbitkan sejumlah aturan baru jelang musim haji 2025.

Pertama, terkait batas akhir masuk jamaah umrah. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan tanggal 13 April 2025 sebagai hari terakhir jamaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi

Sementara itu, bagi jamaah umrah yang sudah berada di Arab Saudi, maka harus pulang maksimal pada 29 April 2025.

"Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi," kata Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Nasrullah Jasam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/4/2025), dikutip dari Antaranews.

Kedua, larangan masuk Mekkah tanpa visa haji. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melarang masuk Mekkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025.

 Dalam aturan yang diumumkan pada 12 April 2025 ini, ekspatriat juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi mulai 23 April 2025.

Nasrullah mengatakan, Izin masuk Mekkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci.

Namun, dia mengungkapkan, permohonan izin bisa diajukan secara daring lewat platform Absher Individuals atau portal Muqeem.

Dengan adanya aturan baru tersebut, Nasrullah menyebut, jamaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Mekkah dan dipulangkan ke tempat asalnya.

Ketiga, penangguhan izin umrah via Nusuk. Pemerintah Arab Saudimengumumkan bahwa penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan ditangguhkan.

Warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, dan pemegang visa lainnya tidak bisa mengajukan izin umrah untuk sementara waktu.

"Aturan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025," ujar Nasrullah.

 
Keempat, semua hotel di Mekkah dilarang menampung jamaah tanpa visa haji. Ketentuan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji.

Menurut Nasrullah, hotel tersebut dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi untuk bekerja atau tinggal di kota tersebut selama musim haji.

"Langkah ini menjadi upaya komprehensif dari Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan keamanan musim haji," kata Nasrullah

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved