Aceh Utara

7 Jabatan Camat Kosong di Aceh Utara, Warga Tertunda Urus Akta Tanah

“Kami sudah menunggu lebih dari satu tahun. Akta tanah kami tidak bisa keluar, padahal semua dokumen sudah lengkap.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
SERAMBI/JAFARUDDIN 
Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon. 

 

“Kami sudah menunggu lebih dari satu tahun. Akta tanah kami tidak bisa keluar, padahal semua dokumen sudah lengkap.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Sebanyak tujuh jabatan camat di Kabupaten Aceh Utara mengalami kekosongan, sebagian di antaranya bahkan sudah berlangsung lebih dari satu tahun.

Jabatan tersebut dibiarkan tanpa pengganti definitif setelah pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun.

Kekosongan ini berdampak langsung pada masyarakat. Salah satu pelayanan yang terhambat adalah pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah, karena pejabat pelaksana tugas (Plt) camat tidak memiliki kewenangan hukum untuk menandatangani dokumen otentik pertanahan.

Adapun kecamatan yang saat ini mengalami kekosongan camat antara lain: Tanah Luas, Tanah Pasir, Langkahan, Baktiya, Pirak Timu, Syamtalira Aron, dan Matangkuli.

“Kami sudah menunggu lebih dari satu tahun. Akta tanah kami tidak bisa keluar, padahal semua dokumen sudah lengkap.

Tapi tanpa tandatangan camat, prosesnya tidak bisa lanjut,” ujar Abdullah, warga Tanah Luas, kepada Serambinews.com, beberapa hari lalu.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin, MSP, membenarkan bahwa jabatan camat di tujuh kecamatan tersebut masih kosong karena pejabat sebelumnya pensiun.

Beberapa jabatan kosong sudah terjadi cukup lama.

“Ada yang baru-baru ini kosong, ada juga yang sudah dua tahun,” ungkap Saifuddin, Senin (21/4/2025).

Pelantikan pejabat camat definitif, lanjutnya, belum dapat dilakukan karena terbentur aturan.

Bupati Aceh Utara yang baru menjabat belum mencapai masa kerja enam bulan, sehingga pengangkatan jabatan struktural memerlukan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Setelah masa enam bulan terpenuhi, pelantikan dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu mengajukan pertimbangan teknis (pertek) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tambahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved