Aceh Utara

7 Jabatan Camat Kosong di Aceh Utara, Warga Tertunda Urus Akta Tanah

“Kami sudah menunggu lebih dari satu tahun. Akta tanah kami tidak bisa keluar, padahal semua dokumen sudah lengkap.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
SERAMBI/JAFARUDDIN 
Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon. 

Informasi lain yang diperoleh Serambinews.com, dalam konteks hukum pertanahan, camat memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara di wilayah yang belum memiliki cukup PPAT swasta.

Kewenangan ini meliputi, menandatangani akta jual beli, hibah, tukar menukar tanah, memberikan legalitas atas peralihan hak tanah dan melayani kebutuhan masyarakat dalam urusan pertanahan.

Tanpa camat definitif, masyarakat tidak dapat memperoleh akta otentik sebagai dasar hukum yang sah dalam proses jual beli tanah.

Ini tidak hanya memperlambat transaksi, tapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi sengketa.

Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah percepatan agar kekosongan ini tidak terus merugikan masyarakat.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved