Aceh Utara
7 Jabatan Camat Kosong di Aceh Utara, Warga Tertunda Urus Akta Tanah
“Kami sudah menunggu lebih dari satu tahun. Akta tanah kami tidak bisa keluar, padahal semua dokumen sudah lengkap.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Informasi lain yang diperoleh Serambinews.com, dalam konteks hukum pertanahan, camat memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara di wilayah yang belum memiliki cukup PPAT swasta.
Kewenangan ini meliputi, menandatangani akta jual beli, hibah, tukar menukar tanah, memberikan legalitas atas peralihan hak tanah dan melayani kebutuhan masyarakat dalam urusan pertanahan.
Tanpa camat definitif, masyarakat tidak dapat memperoleh akta otentik sebagai dasar hukum yang sah dalam proses jual beli tanah.
Ini tidak hanya memperlambat transaksi, tapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi sengketa.
Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah percepatan agar kekosongan ini tidak terus merugikan masyarakat.(*)
| Gandeng Diaspora Turkiye di Belanda, ASAR Humanity Bangun Pasar Ikan di Aceh Utara |
|
|---|
| Bupati Ayahwa Apresiasi Santri Aceh Utara yang Juara Ajar Kitab Kuning Nasional |
|
|---|
| Kafilah Aceh Utara Siapkan 61 Peserta ke MTQ Aceh di Pidie Jaya |
|
|---|
| DPRK Aceh Utara Minta PT PIM Tingkatkan Pengelolaan Limbah dan Program CSR |
|
|---|
| Mahasiswa Pirak Timu di Aceh Utara Motivasi Murid Belajar dengan Hadiah Buku dan Alat Tulis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.