Berita Lhokseumawe

Berawal Kasus Hilang Handphone, Pria di Aceh Utara Bacok Warga Saat Proses Mediasi

Seorang pria berinisial BB (42), warga Dusun Jabal Antara, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, diamankan oleh pihak kepolisia

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M M.H memperlihatkan barang bukti pembacokan. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Seorang pria berinisial BB (42), warga Dusun Jabal Antara, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, diamankan oleh pihak kepolisian.

Karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga bernama Alek (47), asal Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M M.H, Senin (21/4/2025), menyampaikan kejadian tersebut bermula saat proses mediasi yang digelar di Meunasah Dusun Jabal Antara, Sabtu  (12/4/2025) pukul 14.30 WIB. 

Mediasi itu bertujuan menyelesaikan persoalan hilangnya telepon genggam milik korban. 

Aparatur Dusun setempat, menghadirkan kedua belah pihak serta sejumlah saksi lainnya untuk mencari jalan keluar.

Namun, suasana menjadi panas saat tersangka menyampaikan keluhannya. 

Baca juga: Misteri Camat Pulau Banyak Hilang, Hp Ditemukan di Plafon Rumah 

"Coba Abang Alek tengok, gara-gara hilang handphone, saya harus bercerai dengan istri saya," ucap tersangka BB. 

Korban yang merasa tersulut lalu menjawab, “Jadi kamu apa, mau pukul, berani kamu," ulang ujar Kapolres Lhokseumawe meniru ucapan korban saat itu.

Lanjutnya, cekcok pun tak terhindarkan.

Dalam kondisi emosi, tersangka BB tiba-tiba mencabut sebilah parang golok dari pinggangnya dan membacok korban hingga mengalami luka di bahu kiri. 

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Arun untuk mendapat perawatan.

Baca juga: Harga Emas Per Mayam Hari Ini di Banda Aceh Naik, Tertinggi Sepanjang 2025, 21 April Dijual Segini 

Sementara tersangka berhasil diamankan oleh aparatur gampong dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Kapolres menambahkan, dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang golok bersarung hitam yang digunakan tersangka. 

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, BB telah ditetapkan sebagai tersangka.  

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. 

Langkah-langkah penyidikan telah dilakukan baik pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti guna proses hukum lebih lanjut.(*)

Baca juga: Putra Aceh Nazaruddin Dek Gam Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Umum DPP PAN, Ini Susunan Pengurus Lengkap

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved