Kata Ahli Ekonomi Soal Sikap Indonesia Terhadap Keluhan Qris dan GPN Oleh AS: Harusnya Biarkan Saja

Menurut Direktur Center of Economyic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, kekhawatiran AS terkait penggunaan QRIS dan GPN ini ada kaitannya den

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
bi.go.id
Ilustrasi QRIS - Tanggapan ahli ekonomi soal sikap Indonesia terhadap keluhan penggunaan layanan Qris dan GPN oleh Amerika Serikat (AS). 

Perusahaan tersebut harus membentuk perjanjian kemitraan dengan perusahaan lokal yang berlisensi dari BI untuk memproses transaksi ritel domestik melalui GPN.

Kemudian, terkait QRIS, kekhawatiran AS muncul karena QRIS ditetapkan sebagai standar nasional untuk semua pembayaran yang menggunakan kode QR di Indonesia.

Dalam proses pembentukan penetapan ini disebutkan bahwa pemangku kepentingan asing tidak diajak berdiskusi sehingga dapat memberikan masukan.

Laporan USTR menuliskan, "Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank, mencatat kekhawatiran bahwa selama proses pembuatan kebijakan kode QR BI, para pemangku kepentingan internasional tidak diberi tahu tentang sifat perubahan potensial atau diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka tentang sistem tersebut, termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi paling lancar dengan sistem pembayaran yang ada".

Tidak hanya soal QRIS dan GPN, USTR juga menyoroti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 56/03/2016 yang membatasi kepemilikan bank tidak lebih dari 40 persen oleh satu pemegang saham, yang berlaku untuk pemegang saham asing maupun domestik.

Namun, dalam kasus tertentu, OJK dapat memberikan pengecualian terhadap aturan umum ini.

Dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021, OJK meningkatkan batasan ekuitas asing untuk bank umum menjadi 99 persen dengan penilaian awal dari unit pengawas perbankan di OJK.

Kemudian, AS juga mengkhawatirkan pembatasan kepemilikan asing di perusahaan pelaporan kredit swasta hingga maksimal 49 persen.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran BI Nomor 15/49/DPKL.

Berdasarkan Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang operasi pemrosesan transaksi pembayaran, BI membatasi kepemilikan asing di perusahaan pembayaran hingga 20 persen tetapi mengecualikan investasi yang ada yang melebihi batasan ekuitas asing ini.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved