Kajian Islam
Lupa Sujud Sahwi, Apakah Shalat yang Dikerjakan Tetap Sah? Begini Penjelasan Ustad Abdul Somad
Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa sujud sahwi berlaku ketika gerakan-gerakan shalat yang dikerjakan kurang atau berlebih.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM - Lupa sujud sahwi, apakah shalat yang dikerjakan tetap sah?
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan umat muslim, terutama bagi yang masih awam seputar tata cara beribadah yang sesuai dengan syariat dan fiqih.
Dalam mengerjakan shalat, umat muslim memang sangat diharuskan untuk menunaikannya secara khusyu'.
Namun untuk menghadirkan kekhusyukan tersebut juga cukup sulit, sehingga tak jarang ada umat muslim yang kehilangan fokus saat mengerjakan shalat.
Kehilangan fokus tersebut juga tak jarang membuat seseorang lupa dengan gerakan-gerakan shalat.
Maka tak heran, dalam praktik ibadah ini, ada yang kelupaan jumlah rakaat hingga meninggalkan beberapa gerakan shalat yang menjadi rukun dalam ibadah tersebut.
Dalam kondisi tersebut, sebenarnya umat muslim tidak perlu mengulang kembali ibadah shalat yang dikerjakan, melainkan cukup memperbaikinya saja.
Cara memperbaiknya yaitu dengan melakukan sujud sahwi, sebagaimana telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Ada tiga kondisi yang menjadi sebab dilakukan sujud sahwi, yaitu menambah, mengurangi, dan ragu dalam sholat fardhu atau sunnah karena lupa.
Baca juga: Bacaan Doa Mustajab Agar Keinginan Dikabulkan Allah SWT Setelah Mendirikan Shalat Sunnah Hajat
Namun pertanyaannya, apabila sujud sahwi tersebut juga lupa dikerjakan, apakah ibadah shalat yang dikerjakan tetap sah atau batal?
Mengenai persoalan ini sebenarnya sudah pernah dibahas dan dijelaskan oleh Da'i atau pendakwah nasional Ustad Abdul Somad.
Video penjelasan Ustad Abdul Somad dalam kajian-kajiannya juga banyak tersebar di berbagai platform media sosial, termasuk YouTube.
Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad soal sujud sahwi, bacaan dan tata cara mengerjakannya yang telah dirangkum Serambinews.com.
Hukum lupa mengerjakan sujud sahwi
Dalam sebuah video yang diunggah oleh YouTube Teman Ngaji, Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa sujud sahwi berlaku ketika gerakan-gerakan shalat yang dikerjakan kurang atau berlebih.
Sementara hukum mengerjakan sujud sahwi, ujarnya, adalah sunnah.
Baca juga: Tata Cara Shalat Istikharah Lengkap Doanya, Panduan Meminta Petunjuk Allah dalam Mengambil Keputusan
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Tips Membaca Surah Al Kahfi di Hari Jumat ala Syekh Ali Jaber, Bisa Dicicil Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Doa Sujud Sahwi, Dilakukan Saat Lupa atau Ragu Jumlah Rakaat Shalat, Simak Tata Caranya |
![]() |
---|
Buya Yahya: Ibu Hamil Berniat Anak Hafiz Quran Sudah Dapat Pahala, Meski Belum Terwujud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.