Berita Banda Aceh

Pasutri Ditangkap Usai Ketahuan Bobol Toko Elektronik di Aceh Besar, Sempat Kabur ke Rawa-rawa

MF dan MR ditangkap polisi usai korban Ardiansyah Basri (45) warga Kota Banda Aceh melapor ke polisi. 

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Pasangan suami istri asal Aceh Besar berinisial MF (34) dan istrinya MR (33) ditangkap karena bobol toko elektonik di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya yang terjadi pada Selasa, 22 April 2025 dini hari lalu. 

Dari hasil pemeriksaan lanjut, diketahui MF ternyata seorang residivis atas kasus yang sama. Ia baru bebas dari penjara pada bulan Ramadhan kemarin. 

"Yang bersangkutan sebelumnya sempat dihukum karena mencuri jam tangan Rolex dan parfum. Modusnya sama, membobol toko termasuk menggunting gembok pakai gunting besi," jelasnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polresta Banda Aceh. MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

"Sementara istrinya dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena terlibat serta menganjurkan orang lain berbuat pidana dengan cara tertentu dan terancam dengan hukuman yang sama seperti pelaku utama," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved