Pimpinan Ponpes di Lombok Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Setubuhi Korban Modus Ajarkan Doa

Polresta Mataram menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial AF sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/ Ericssen
PENCABULAN - Polresta Mataram menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial AF sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati. 

SERAMBINEWS.COM - Polresta Mataram menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial AF sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengatakan ada dua laporan yang masuk yakni kasus pencabulan serta persetubuhan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah sejumlah saksi diperiksa dan hasil visum korban keluar.

"Kita sudah tingkatkan ke penyidikan dan sudah menetapkan tersangka dengan kasus persetubuhan," ungkapnya, Kamis (24/4/2025), dikutip dari TribunLombok.com.

Ia menambahkan lima santriwati di Lombok Barat mengaku disetubuhi, sementara lima santriwati lainnya dicabuli AF.

"Pagi tadi ada tiga orang lagi yang melapor, kami belum pastikan (korban pencabulan atau persetubuhan)," imbuhnya.

Kasus kekerasan seksual dilakukan AF dengan modus mensucikan rahim korban.

"Jadi berbagai cara untuk memanipulasi para korban, untuk melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan," terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AF mengaku telah melancarkan aksinya sejak 2015 hingga 2021.

Baca juga: 7 Santriwati Dicabuli Pimpinan Ponpes di Lombok, Modus Sucikan Rahim, Berani Lapor Usai Nonton Walid

Korban Diancam

Perwakilan Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi, meminta pelaku pencabulan dihukum mati atau penjara seumur hidup.

Sebanyak sembilan santriwati telah melapor dan lima di antaranya menjadi korban rudapaksa.

"Sejauh ini belum ada yang hamil," paparnya, Rabu (23/4/2025), dikutip dari TribunLombok.com.

Setelah mendapat kekerasan seksual, para korban diancam oleh pelaku.

 
"Ada oknum-oknum yang mencoba mengancam (korban), ada juga yang mencoba menawarkan untuk dinikahkan dan dibiayai," imbuhnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved