Aiptu LC yang Perkosa Tahanan Wanita Resmi Dipecat dan Ditahan, Pelaku 4 Kali Setubuhi Korban

Pemecatan ini merupakan hasil dari sidang komisi etik Polri yang digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Timur pada Rabu (23/4/2025).

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Polda Jatim
POLISI PERKOSA TAHANAN - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (24/4/2025) menunjukkan foto Aiptu LC Resmi dipecat dan ditahan terkait kasus pemerkosaan tahanan wanita di Polres Pacitan. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, resmi dipecat dari keanggotaannya di Polri setelah terbukti melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita.

Pemecatan ini merupakan hasil dari sidang komisi etik Polri yang digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Timur pada Rabu (23/4/2025).

LC juga saat ini mendekam di Rutan Polda Jatim, bukan lagi di tahanan khusus sejak 23 April 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa sidang etik terhadap LC menghasilkan tiga poin tuntutan.

"Pertama, bahwa perbuatan LC merupakan perbuatan tercela. Kedua, menuntut LC ditahan di tempat khusus selama 20 hari. Ketiga, menuntut LC diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Polri," ujar Jules saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4/2025) malam.

Putusan sidang menyatakan bahwa LC melakukan pelanggaran berat sebagai anggota Polri.

 Ia pun dijatuhi hukuman penahanan di tempat khusus selama 12 hari, dan diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.

 "Untuk putusan kedua, sudah dijalani LC, yakni ditahan di tempat khusus selama 12 hari," tambah Jules.

Baca juga: VIDEO - Oknum Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan Wanita saat Jalani Pemeriksaan

4 Kali Setubuhi Korban

Oknum kepolisian di Polres Pacitan berinisial LC mencabuli dan memperkosa tahanan perempuan (PW) empat kali.

Polda Jatim menegaskan bahwa LC melakukan pelanggaran tindak pidana pencabulan dan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap salah satu tahanan perempuan.

“LC melakukan pelecehan seksual atau pencabulan sebanyak empat kali. Dan yang terakhir terjadi pencabulan dan persetubuhan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (24/4/2025).

LC melakukan pencabulan dan pemerkosaan pada bulan Maret dan 2 April 2025 di ruang berjemur perempuan di Rutan Polres Pacitan.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka LC melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita Polres Pacitan atas nama PW di ruang berjemur wanita di Polres Pacitan,” ujarnya. 

 Kini, LC telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari anggota kepolisian.

LC juga saat ini mendekam di Rutan Polda Jatim, bukan lagi di tahanan khusus sejak 23 April 2025.

LC tidak hanya melakukan pencabulan tetapi juga persetubuhan kepada salah satu tahanan perempuan di Polres Pacitan berinisial PW.

PW merupakan tahanan perempuan perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan dan menjadikan pencaharian atau muncikari.

Baca juga: Polisi Rudapaksa Mertua, Aipda AD Bopong Ibu Mertua dari Dapur ke Kamar, Bapak Mertua: Biadabnya

Kronologi Kejadian

Ajun Inspektur Satu (Aiptu) berinisial LC, anggota Polres Pacitan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW (21).

Peristiwa ini disebut terjadi di ruang tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pacitan. 

Saat kejadian berlangsung, Aiptu LC diketahui menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di lingkungan Polres Pacitan.

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan langsung insiden yang dialaminya kepada pihak internal kepolisian.

 Pelaku diduga telah memperkosa tahanan wanita (PW) di ruang tahanan Mapolres Pacitan

Tindak kekerasan seksual yang dilakukan Aiptu LC diduga berlangsung selama tiga hari berturut-turut, yakni sejak Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

PW diketahui merupakan warga asal Jawa Tengah yang sedang menjalani masa penahanan di Mapolres Pacitan.

Ia ditahan karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, PW diduga berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pacitan.


Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polres Pacitan pada 12 April 2025.

Dalam laporan tersebut, LC diduga melakukan pencabulan hingga pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW.

Saat itu, LC menjabat sebagai pejabat sementara Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Polres Pacitan.

PW merupakan tahanan dalam perkara perdagangan orang.

Dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh LC di dalam ruang berjemur rumah tahanan Polres Pacitan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, LC ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025.

“Sejak 21 April 2025, saudara LC ditetapkan tersangka dalam kasus pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas Kombes Jules.

LC dijerat dengan Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat terhadap seseorang dalam tahanan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300 juta.

Setelah resmi dipecat, LC ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 yang dikeluarkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

“Jadi malam ini LC sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim. Kasusnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim,” terang Jules.

Meski telah dipecat, LC masih memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan sidang etik. Namun hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait upaya banding tersebut.

Baca juga: VIDEO - RI 1 Ajak Masyarakat Tanam Cabai Agar Harganya Stabil di Pasar

Baca juga: VIDEO - HMI Cabang Langsa Demo PLN, Pemko, dan DPRK Langsa

Baca juga: Militer Ukraina Hancurkan Satu Peleton Tentara Korea Utara di Kursk

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved