Berita Banda Aceh

Polisi Amankan 6 Bungkus Sabu Saat Tangkap Pemakai Narkoba

Joko Heri Purwono mengatakan, dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti sebanyak enam bungkusan plastik bening berisikan serbuk kristal putih

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono. 

“Sabu dipegang saudara SF dalam kotak kaleng rokok kretek warna hitam.” JOKO HERI PURWONO, Kapolresta Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pria berinisial SF (34), asal Gampong Lambada Lhok, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, di pinggir jalan sekitaran Gampong Kajhu. Pria berprofesi sopir itu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (22/4/2025) sekira pukul 23.50 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan, dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti sebanyak enam bungkusan plastik bening berisikan serbuk kristal putih yang diduga sabu.

“Diduga narkotika jenis sabu seberat 7,34 gram,” ungkap Kombes Joko kepada Serambi, Kamis (24/4/2025).

Dikatakan, penangkapan itu berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh kemudian mengamankan tersangka saat sedang duduk di atas motornya di pinggir jalan Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Selasa (22/4/2025) malam, beserta barang bukti. “Sabu dipegang saudara SF dalam kotak kaleng rokok kretek warna hitam,” ungkap Kombes Joko.

Kapolresta menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, sabu miliknya didapat dari Si Wan--panggilan pria yang kini menjadi DPO.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan ke sebuah jambo milik DPO di Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Namun personel tidak menemukan apapun di sana atau dalam keadaan kosong.

Sementara dari hasil pemeriksaan urine SF, didapati positif unsur metamfetamin (sabu). “Selanjutnya terhadap SF, beserta barang bukti dibawa ke kantor Unit 1 Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.(rn)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved