Berita Nasional

Isu Pencopotan Gibran dari Jabatan Wapres Menguat, Ketua MPR Beri Sinyal Ini, Prabowo Lampu Hijau?

Isu mengenai pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden RI kian menguat setelah desakan muncul dari sejumlah purnawirawan TNI. 

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
BPMI Setpres/Rusman
SIDANG KABINET - Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin sore, 2 Desember 2024. Terbaru, Isu mengenai pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden RI kian menguat setelah desakan muncul dari sejumlah purnawirawan TNI. 

Maka dari itu, usulan yang berada di luar domain eksekutif tidak akan ditanggapi secara langsung.

"Dalam negara yang kita menganut trias politica, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tidak bisa saling mencampuri di situ," tuturnya.

"Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya Presiden, bukan domain Presiden, tentu Presiden tidak akan menjawab atau merespons itu," sambungnya.

8 Usulan Purnawirawan TNI

Berikut isi dokumen pernyataan sikap purnawirawan prajurit TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

(Serambinews.com/ar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved