Berita Nagan Raya
RDP Dewan dengan PT AJB dan PT Mifa Alot, DPRK Nagan Raya Rekomendasi Tambang Batu Bara Disegel
DPRK Nagan Raya merekomendasi penyegelan tambang batu bara milik PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara yang masuk wilayah Nagan Raya.
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - DPRK Nagan Raya merekomendasi penyegelan tambang batu bara milik PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara yang masuk wilayah Nagan Raya.
Rekomendasi ini keluar setelah DPRK kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penambangan ilegal atau tanpa izin yang dilakukan oleh PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara yang masuk wilayah Nagan Raya di gedung dewan setempat, Jumat (25/4/2025).
RDP dilakukan dengan memanggil pimpinan PT AJB, dan PT Mifa Bersaudara, serta sejumlah pejabat Pemkab Nagan Raya. Di antaranya Asisten I, Zulfika, SH, Asisten II, Amran Yunus, MT, Kadis Pertanahan, Wahidin, SE, Inspektorat, Kadis PUPR, Ir Tamarlan, Kadis Lingkungan Hidup, Teuku Zeddy Surachman, SE, Kabag Pemerintahan, Dedi Saputra, SH, Camat Kuala, Koko Fonna Lonza, serta Sekdes Krueng Mangkom, Keuchik Alue Buloh, Keuchik Paya Udeung, Keuchik Kuta Aceh, Keuchik Krueng Mangkom, sejumlah aparatur gampong, dan tokoh masyarakat setempat.
Rapat tersebut selesai hingga malam hari pada pukul 23.00 WIB, dan dipimpin Ketua Komisi II, Zulkarnain SH. RDP itu digelar secara terpisah antara kedua perusahaan pertambangan batu bara tersebut.
Namun begitu, Zulkarnain memberikan kesempatan secara leluasa agar pihak PT AJB dan PT Mifa dapat menyampaikan fakta-fakta serta argumentasi yang menguatkan sikap mereka masing-masing.
PT AJB yang diwakili Safran Arief Thema dan Meily Lestari menyampaikan, bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AJB berada di wilayah Kabupaten Aceh Barat yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Barat, Ramli MS.
Namun pimpinan perusahaan tersebut mengakui bahwa PT AJB melakukan kegiatan eksploitasi batu bara di wilayah Gampong Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, serta melakukan pembebasan lahan lainnya di Gampong Krueng Mangkom dan Alue Buloh, di mana kedua gampong tersebut berada di Kabupaten Nagan Raya.
Namun ketika sejumlah anggota DPRK meminta PT AJB menghentikan kegiatan eksploitasi tambang batu baranya, Meily Lesatari dan Safran mengatakan, mereka bersedia menghentikan aktivitas pertambangan, tapi harus ada surat dari Pemkab Nagan Raya untuk penghentian kegiatan. PT AJB mengaku memiliki kontrak dengan PLTU 1-2 (milik PLN) untuk memasok batu bara.
Pada rapat sesi kedua digelar dengan menghadirkan pihak PT Mifa Bersaudara yang diwakili oleh Section Head CLGR, Muhammad Arief, Wakil KTT, Abdul Haris, dan Ridwan, serta didampingi oleh 2 orang lawyer.
Berbeda dengan PT AJB, rapat pada sesi kedua ini berjalan sangat alot. Sebab, pihak PT Mifa Bersaudara tidak mengakui melakukan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Mifa mengatakan, kegiatannya masih dalam lingkup batas IUP yang diberikan pemerintah kepada PT Mifa Bersaudara yakni di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Bahkan, PT Mifa mengatakan, bahwa permasalahan tersebut sebenarnya antara Pemerintah Nagan Raya dengan Pemkab Aceh Barat, sehingga pihak perusahaan berharap kedua kabupaten tersebut segera duduk bersama menyelesaikan permasalahannya itu.
Atas sanggahan PT Mifa Bersaudara, Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain menyodorkan, bukti-bukti di mana PT Mifa telah melakukan eksploitasi batu bara dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya, tepatnya di Gampong Paya Udeung.
Tidak hanya itu, Zulkarnain juga menyampaikan bukti-bukti bahwa PT Mifa Bersaudara telah banyak melakukan transaksi jual beli tanah/lahan dengan masyarakat di wilayah Gampong Alue Buloh, Paya Udeung, Kuta Aceh, dan Krueng Ceuko, Nagan Raya.
Transaksi jual beli tersebut terjadi dalam wilayah Nagan Raya dan secara administrasinya pun dibuat di Kabupaten Nagan Raya. "Cukup banyak bukti dan saksi yang kami miliki untuk membantah seluruh argumentasi pihak PT Mifa Bersaudara," ujar Zulkarnain.
Lebih lanjut, Ketua Komisi II, Zulkarnain, bersama Ketua Komisi I, Heri Yanda, SAB, dan Ketua Komisi III, Junid Arianto, Ali Sadikin, serta sejumlah anggota DPRK yang hadir memaparkan fakta-fakta di mana PT Mifa Bersaudara telah mencaplok wilayah Nagan Raya tanpa izin sehingga sangat merugikan pemerintah dan masyarakat Nagan Raya.
Untuk itu, DPRK dan Pemkab Nagan Raya meminta agar PT Mifa Bersaudara menghentikan kegiatan eksploitasi tambang batu bara dalam wilayah Nagan Raya sampai adanya penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu penting dilakukan oleh PT Mifa Bersaudara agar proses penyelesaiannya dapat berjalan dengan aman dan damai. Sebab, sikap PT Mifa Bersaudara yang tidak mengakui area yang telah digarapnya itu berada di wilayah Nagan Raya, sementara mereka dengan sadar telah banyak membebaskan tanah di beberapa gampong seperti Alue Buloh, Paya Udeung, Kuta Aceh dan Krueng Ceuko, telah memantik reaksi keras dari masyarakat Nagan Raya.
”Kondisi ini harus bisa dikendalikan dengan baik agar tidak terjadi hal-hal diluar yang tidak diinginkan,” papar Zulkarnain. “Maka menghentikan kegiatan untuk sementara waktu merupakan langkah bijak dari PT Mifa Bersaudara hingga adanya penyelesaian masalah secara baik dan komprehensif,” urainya.
Pada bagian akhir, peserta rapat baik dari pihak DPRK Nagan Raya maupun pihak Pemkab Nagan Raya sepakat merekomendasikan kepada Bupati Nagan Raya dengan segala kewenangan serta kekuasaannya agar melakukan penyegelan atau penghentian kegiatan terhadap lokasi tambang PT AJB dan lokasi tambang PT Mifa Bersaudara sampai permasalahan tersebut selesai dengan baik.
Di samping itu, Bupati Nagan Raya juga diminta untuk menuntut segala kerugian daerah dan masyarakat kepada kedua perusahaan tersebut serta meminta Gubernur dan kementerian terkait untuk merevisi IUP PT AJB dan PT Mifa Bersaudara dengan mengeluarkan lokasi yang berada di wilayah Nagan Raya.
Atau kedua perusahaan tersebut dapat mengurus perizinannya di wilayah Nagan Raya sehingga kegiatan yang dilakukan nantinya sesuai dengan prosedur hukum dan didukung oleh masyarakat Nagan Raya.(riz)
PT AJB Tolak Teken Berita Acara
Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) selesai, pihak PT Mifa Bersaudara bersedia menandatangani berita acara rapat bersama DPRK dan Pemkab Nagan Raya pada pukul 22.00 WIB.
Sementara perwakilan PT AJB tidak bersedia menandatangani berita acara dengan alasan tidak diizinkan oleh pimpinannya. Padahal diawal rapat, Safran sebagai perwakilan PT AJB mengaku memiliki kapasitas untuk mengambil sikap dan keputusan atas nama PT AJB.
Namun terakhir yang bersangkutan tidak mau menandatangani berita acara, padahal isi dari berita acara tersebut adalah pernyataan-pernyataan yang mereka sendiri sampaikan di dalam rapat.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain mengatakan, semua pihak tidak dapat mengelak dari fakta-fakta yang terungkap dalam rapat.
Meskipun PT AJB tidak bersedia menandatangani berita acara, tegas Zulkarnain, pihak DPRK memiliki rekaman CCTV, di mana semua gambar dan suara terekam dengan baik.(riz)
Dosen UTU Berikan Pelatihan Bagi Kelompok Petani Ikan di Lhok Seumot Beutong Nagan Raya |
![]() |
---|
Kapolres Nagan Raya Bantu Semen 100 Sak untuk Masjid di Gampong Blang Seumot |
![]() |
---|
Polres Nagan Bagi Sembako ke Warga Kurang Mampu, Jumat Berkah |
![]() |
---|
Polisi Selesaikan Kasus Penyebaran Video Asusila di Nagan Melalui Restorative Justice |
![]() |
---|
Pemkab Nagan Telusuri Jejak Perjuangan Abu Habib Muda Seunagan dalam Perang 'Tuwi Pomat' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.