Besaran Gaji PPPK Tahun 2025 Sesuai Golongan, Berikut Daftar Lengkapnya

Sejak 2024 lalu, gaji PPPK telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan ketentuan ini masih berlaku di tahun 2025.

Editor: Faisal Zamzami
FOR SERAMBINEWS.COM
PPPK- Para peserta CPPPK Kementerian Agama mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan moderasi beragama di Aula MAN 1 Aceh Barat, Selasa (17/12/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu pilihan karier yang makin diminati banyak orang.

Selain status yang diakui setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK juga akan mendapatkan gaji bulanan.

Gaji PPPK tahun ini belum berubah.

Sejak 2024 lalu, gaji PPPK telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan ketentuan ini masih berlaku di tahun 2025.

Peraturan tentang gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

 "Benar (gaji PPPK tahun 2025) masih mengikuti ketentuan yang ada atau (yang) berlaku saat ini," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama kepada Kompas.com, Senin (28/4/2025).

Lantas, berapa rincian gaji PPPK tahun 2025 sesuai golongan?

Gaji PPPK 2025 Merujuk Perores Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Berikut rincian gaji PPPK 2025 sesuai golongan:

-Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000

-Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

-Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200

-Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600

-Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900.

 -Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved