Besaran Gaji PPPK Tahun 2025 Sesuai Golongan, Berikut Daftar Lengkapnya

Sejak 2024 lalu, gaji PPPK telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan ketentuan ini masih berlaku di tahun 2025.

Editor: Faisal Zamzami
FOR SERAMBINEWS.COM
PPPK- Para peserta CPPPK Kementerian Agama mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan moderasi beragama di Aula MAN 1 Aceh Barat, Selasa (17/12/2024). 

3. Hak

Setiap ASN mempunyai hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus ditunaikan. 

Baik pegawai PNS maupun PPPK, memiliki kewajiban yang sama.

Namun, keduanya mempunyai perbedaan dari segi haknya.

PNS akan memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. 

Sementara itu, PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

erdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

Lebih lanjut, pengembangan kompetensi PNS dan PPPK sebagai berikut:

-Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun

-Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.

4. Masa kerja

Pegawai PNS mempunyai masa kerja sampai memasuki masa pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Untuk pegawai PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati, di mana masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

5. Proses seleksi

 Dalam proses seleksinya, pegawai PNS dan PPPK mempunyai perbedaan dari segi usia pendaftar.

Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK Guru berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun.

Terkait dengan tahapan seleksinya, tes CPNS meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.

Sementara itu, tahapan seleksi PPPK terdiri dari empat materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara. Itulah rangkuman mengenai apa bedanya CPNS dan PPPK, dari segi hak, manajemen, masa kerja, status kepegawaian, dan tahapan seleksinya.

 

Baca juga: Serangan Udara Israel Hantam Pinggiran Selatan Beirut, Gencatan Senjata di Ambang Kehancuran

Baca juga: Kasus Peredaran Obat Ilegal dan Jamu Palsu Dengan Dua Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Baca juga: Siasat Licik Pegawai Kampus Setubuhi Mahasiswi KKN hingga Melahirkan, Pelaku Ditahan Polda NTB

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved