Rabu, 6 Mei 2026

Besaran Gaji PPPK Tahun 2025 Sesuai Golongan, Berikut Daftar Lengkapnya

Sejak 2024 lalu, gaji PPPK telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan ketentuan ini masih berlaku di tahun 2025.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
FOR SERAMBINEWS.COM
PPPK- Para peserta CPPPK Kementerian Agama mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan moderasi beragama di Aula MAN 1 Aceh Barat, Selasa (17/12/2024). 

-Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800

- Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

-Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

-Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000.

-Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

-Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

-Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

-Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500

-Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

-Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

-Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.

Itulah rangkuman informasi terkait gaji PPPK sesuai golongan tahun 2025 yang berlaku saat ini. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Kabar Gembira, PPPK Aceh Singkil Diangkat 1 Juli 2025

 

Apa Bedanya CPNS dan PPPK? Ini Penjelasannya

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, dituliskan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).  

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved