Besaran Gaji PPPK Tahun 2025 Sesuai Golongan, Berikut Daftar Lengkapnya

Sejak 2024 lalu, gaji PPPK telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan ketentuan ini masih berlaku di tahun 2025.

Editor: Faisal Zamzami
FOR SERAMBINEWS.COM
PPPK- Para peserta CPPPK Kementerian Agama mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan moderasi beragama di Aula MAN 1 Aceh Barat, Selasa (17/12/2024). 

-Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800

- Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

-Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

-Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000.

-Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

-Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

-Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

-Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500

-Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

-Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

-Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.

Itulah rangkuman informasi terkait gaji PPPK sesuai golongan tahun 2025 yang berlaku saat ini. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Kabar Gembira, PPPK Aceh Singkil Diangkat 1 Juli 2025

 

Apa Bedanya CPNS dan PPPK? Ini Penjelasannya

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, dituliskan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).  

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved