Gadis Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Dilahirkan di Kamar Mandi Pabrik Tempatnya Bekerja

Setelah 40 menit di kamar mandi, JC keluar sambil membawa bayinya yang dibungkus celemek dan dimasukkan ke dalam plastik.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Polres Gresik/SURYA.CO.ID Willy Abraham
IBU PEMBUANG BAYI - JC (23) perempuan pekerja pabrik yang tega membuang bayinya sendiri, saat dikeler di Mapolres Gresik, Kamis (24/4/2025). JC terancam 20 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang gadis pekerja pabrik asal Lamongan, Jawa Timur diamankan polisi setelah membuang bayinya sendiri di tong sampah.

Wanita berinisial JC (20) tersebut kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Mengutip Surya.co.id, bayi malang tersebut dilahirkan di kamar mandi pabrik tempatnya bekerja di Gresik, Jatim.

 Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar.

Kejadian bermula pada Minggu (20/4/2025) dini hari saat JC masuk shift malam.

Kala itu, JC merasakan sakit perut dan masuk ke salah satu kamar mandi di pabrik tempatnya bekerja.

Di dalam kamar mandi tersebut, ternyata JC melahirkan bayi hasil hubungan gelapnya.

Demikian yang disampaikan Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu.

 
"Tersangka sewaktu bekerja merasakan perutnya sakit, selanjutnya pergi ke kamar mandi, dan sewaktu di kamar mandi tersangka melahirkan bayinya," ujarnya.

Karena bayi tak kunjung keluar dan hanya terlihat kepala, JC pun menariknya dengan kedua tangan.

"Karena bayi sulit keluar dan hanya kelihatan kepalanya saja, kemudian kepala bayi ditarik menggunakan kedua tangan tersangka sampai bayi lahir yang mengakibatkan luka pada leher, mulut dan kepala bayi, sehingga bayi meninggal dunia," imbuhnya.

Setelah 40 menit di kamar mandi, JC keluar sambil membawa bayinya yang dibungkus celemek dan dimasukkan ke dalam plastik.

Bayi tak berdosa tersebut pun dibuang ke tong sampah.

Rovan menyebut, JC nekat membuang bayinya agar tak diketahui orang lain karena hamil di luar nikah.

 
Atas perbuatannya tersebut, JC disangkakan Pasal 80 Ayat (4) UU RI No.35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP, ancaman hukuman Penjara paling lama 20 tahun. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved