Nasib 3 Polisi Selundupkan 7 Paket Sabu ke Rutan Polresta Samarinda, Terungkap Peran dan Upah Pelaku

Tiga anggota Polresta Samarinda diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke ruang tahanan.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
NARKOBA - Tiga anggota Polresta Samarinda diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke ruang tahanan. Mereka adalah personel Satuan Samapta berpangkat bintara, masing-masing berinisial EP, FDS, dan AADS. 

SERAMBINEWS.COM, SAMARINDA - Tiga oknum polisi di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur diamankan usai kedapatan menyelundupkan sabu ke dalam rutan

Mereka diam-diam memasukan 7 paket sabu melalui kotak makanan kepada salah satu tahanan. 

Tiga anggota Polresta Samarinda diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke ruang tahanan.

Mereka adalah personel Satuan Samapta berpangkat bintara, masing-masing berinisial EP, FDS, dan AADS.

 Informasi yang dihimpun Kompas.com menyebutkan, sabu-sabu diselundupkan melalui nasi bungkus untuk seorang tahanan kasus narkoba bernama Angga.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kronologi Penyelundupan Tahanan Angga disebut telah "berkoordinasi" dengan AADS, petugas jaga, untuk memuluskan masuknya paket tanpa pemeriksaan dengan imbalan Rp 1 juta.

Praktik penyelundupan ini terbongkar dalam pemeriksaan rutin oleh petugas lain, yang menemukan sabu-sabu tersembunyi dalam makanan.

Penelusuran internal kemudian mengungkap keterlibatan tiga personel, dengan peran berbeda mulai dari membuka akses hingga mengabaikan prosedur pemeriksaan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, membenarkan adanya kelalaian anggota dalam menjaga tahanan. 

"Betul ada oknum anggota jaga tahanan yang lalai dengan membiarkan adanya narkoba masuk ke rutan Polresta Samarinda," kata Hendri kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2025).

 Saat ini, ketiga anggota telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Kaltim dan akan menjalani sidang disiplin dan sidang kode etik profesi.

"Kami sampaikan bahwa Polresta Samarinda dan Polda Kaltim sangat serius dan memberi atensi penuh terhadap pemberantasan narkoba, baik terhadap pelaku eksternal maupun internal," tegas Hendri.

Baca juga: Polisi Baku Tembak Saat Sergap DPO Narkoba, Polres Aceh Utara Sita 992 Gram Sabu di Aceh Timur

Awal Terbongkar

Mengutip TribunKaltim pada Jumat (25/4/2025), kasus bermula dari pelimpahan perkara oleh Satuan Samapta kepada Satresnarkoba pada 5 April 2025.

Pelimpahan ini berkaitan dengan perkara narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12 paket yang masuk ke rumah tahanan Polresta Samarinda.

 Sabu tersebut dibawa oleh seorang pria bernama Hamdani atas pesanan Zainal dan Nur Anggara, tahanan di dalam rutan Polresta Samarinda, melalui telepon seluler.

 Saat itu, sabu-sabu sebanyak 12 paket dengan berat total 6,77 gram bruto yang dibawa Hamdani ditemukan oleh petugas jaga tahanan, Bripda Jaya Hartono dan Briptu Ramdani Mahyuza, yang disembunyikan di dalam nasi lalapan.

Setelah menemukan barang haram tersebut, unit Satresnarkoba Polresta Samarinda langsung melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan memperoleh informasi bahwa sebelumnya sabu-sabu telah lebih dari satu kali masuk ke dalam rutan Polresta Samarinda atas pesanan Nur Anggara.

Kejadian pertama terjadi pada tanggal 30 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 WITA, ketika seorang bernama Nur Affiat membawa makanan terang bulan yang berisi tujuh paket sabu-sabu atas pesanan tahanan di rumah tahanan Polresta Samarinda bernama Chairil Anwar melalui telepon seluler Anggara.

Makanan tersebut diterima oleh CH, kemudian diberikan langsung kepada Anggara dengan imbalan uang sebesar Rp 700 ribu.

Kejadian kedua terjadi pada tanggal 31 Maret sekitar pukul 01.30 WITA, ketika tujuh paket sabu-sabu kembali diselundupkan.

Saat itu, Andrean Pratama dan Revaliza Ananda membawa makanan kebab atas pesanan tahanan bernama Alfian, dengan menggunakan telepon seluler Anggara untuk berkomunikasi.

Paket makanan yang berisi tujuh paket sabu-sabu tersebut diterima langsung oleh AADS yang kemudian diberikan kepada tahanan atas nama Nur Anggara dengan menerima uang imbalan sebesar Rp 1 juta.

 Sabu-sabu yang masuk ke rumah tahanan Polresta Samarinda tersebut dikonsumsi oleh beberapa tahanan dan tidak untuk dijual.

Terkait dengan peran keempat oknum polisi ini, diketahui bahwa EP selaku kepala jaga serta FDS dan AADS dianggap lalai saat menjalankan tugas pokoknya sebagai kepala jaga tahanan karena tidak mengetahui peristiwa tersebut.

Sementara itu, dua oknum polisi, yaitu CH dan AADS, terlibat langsung dalam penyelundupan sabu-sabu ke dalam rumah tahanan (rutan) Polresta Samarinda.

Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, membenarkan keterlibatan empat anggotanya dalam bisnis barang haram tersebut di rumah tahanan Polresta Samarinda.

 Saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).

Terkait dengan para pengirim barang haram ke dalam rumah tahanan Polresta Samarinda, Hendri Umar mengatakan bahwa mereka sudah diamankan di Rutan Polresta Samarinda.

Saat ini, Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, belum memberikan komentar lebih jauh terkait empat anggotanya yang kini ini sedang dalam penyelidikan Propam Polda Kaltim.

 

Baca juga: Fachri Albar Jadi Tersangka Kasus Narkoba: Kokain, Sabu dan Ganja Disita Polisi

 

Pakar: Ini Bukan Lagi Oknum, Tapi Sindikat

Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah (Castro), menilai kasus ini sebagai cerminan kegagalan institusi kepolisian dalam membersihkan anggotanya dari praktik kejahatan.

 "Selama ini citra polisi memang sudah buruk. Kejadian semacam ini hanya memperburuk citra di mata masyarakat," ujar Castro kepada Kompas.com, Jumat (25/4/2025).

Menurut Castro, keterlibatan tiga anggota sekaligus menunjukkan bahwa masalah ini bukan lagi sekadar kelalaian individu. 

"Tiga orang itu sulit disebut sekadar oknum. Ini sudah kolektif, artinya ada indikasi sindikat yang bekerja di dalam tubuh kepolisian," katanya.

 Ia menilai adanya "pembiaran" di tingkat institusi, serta menekankan bahwa tidak hanya pelaku lapangan yang harus diproses, tetapi juga atasan yang gagal melakukan pengawasan.

"Yang harus bertanggung jawab bukan hanya anggota yang terlibat, tetapi juga pimpinan yang gagal mengawasi bawahan. Kalau tidak, ini hanya akan memperparah kerusakan internal," tegas Castro.

Bahkan, Castro menduga praktik serupa sudah lama terjadi tanpa kontrol efektif.

 "Saya menduga ini sudah lama terjadi. Kalau keterlibatan makin banyak, itu bukan lagi oknum, tapi sindikat. Harus ada pembersihan menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap polisi tidak runtuh sepenuhnya," pungkasnya. (*)

Baca juga: Stok Makanan di Gaza Habis Akibat Blokade Israel, 400.000 Warga Terancam Mati Kelaparan

Baca juga: Kronologi Camat di Padang Kepergok Selingkuh Oleh Istrinya, Berduaan dengan Staf di Rumah

Baca juga: Camat dan Staf Asik Berduaan di Rumah, Dipergoki Istri Sah Baru Pulang dari Kampung

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved