Berita Jakarta
Rapat dengan Komisi II DPR RI, Wagub Dek Fadh Desak Pusat Perpanjang Dana Otsus untuk Aceh
“Saat ini, Aceh sangat bergantung pada dana Otsus dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wagub.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nasir | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah atau akrab disapa Dek Fadh menegaskan pentingnya keberlanjutan dana Otonomi Khusus (Otsus) dan percepatan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Hal itu disampaikan Dek Fadh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (28/4/2025).
“Saat ini, Aceh sangat bergantung pada dana Otsus dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wagub.
Oleh sebab itu, Fadhlullah mendesak agar perubahan UUPA dapat segera disahkan pada 2025, untuk memperpanjang masa berlaku Dana Otsus yang akan berakhir pada 2027.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Aceh diundang untuk membahas empat hal utama.
Yakni Dana Transfer Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pengelolaan kepegawaian.
“Hari ini, kami diminta oleh pimpinan Komisi II DPR RI untuk membahas empat hal penting,” beber Wagub.
“Intinya, kami telah menjelaskan secara lengkap apa yang dimintakan oleh pimpinan dan anggota Komisi II yang terhormat,” ujar Fadullah.
Selain itu, dalam bidang kepegawaian, Fadhlullah juga menyoroti soal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini, sebanyak 7.367 orang tenaga non-ASN dari database BKN telah lulus PPPK Tahap 1 di Aceh, sementara 4.895 orang lainnya belum lulus.
Pemerintah Aceh juga mencatat ada 2.941 tenaga non-ASN yang belum masuk dalam database BKN.
Fadullah berharap DPR RI dapat mendukung agar non-ASN di Aceh diberi kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu, dengan dukungan anggaran yang memadai.
“Para tenaga non-ASN yang belum lulus akan mengikuti seleksi PPPK Tahap II dengan sistem CAT-BKN pada tanggal 2 hingga 4 Mei 2025,” terang Fadullah.
Mengenai tindak lanjut hasil rapat, Wagub menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh akan segera mensosialisasikan hasil-hasil pembahasan tersebut ke seluruh daerah.
Dana Otsus
Perpanjangan Dana Otsus
Dana Otsus Aceh
Wagub Aceh
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah
Komisi II DPR-RI
Jakarta
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Prabowo Beri Hadiah Kemerdekaan, Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur |
![]() |
---|
Menteri Imipas Sebut Hampir 1.000 Warga Binaan Dipindahkan ke Nusakambangan |
![]() |
---|
Aceh Usul DOKA 2,5 Persen DAU dalam Revisi UUPA, Pemprov dan DPRA Serahkan Draf ke Banleg DPR RI |
![]() |
---|
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Tak Terbukti Ada Penggelapan di PWI Pusat, Begini Reaksi HCB |
![]() |
---|
Teuku Muhajir Terpilih Jadi Ketua Umum SP APLN Periode 2025 - 2028 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.