Berita Aceh Timur
Terkait Gaji PPS, KIP Aceh Timur Masih Menunggu Tambahan Anggaran Pilkada 2024
"Karena anggaran tersebut dinilai jauh dari kebutuhan riil, KIP Aceh Timur kembali mengajukan permohonan tambahan dana pada 16 Oktober 2023,"
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
KIP Aceh Timur juga menyurati Pemkab Aceh Timur pada 5 Agustus 2024 dan 16 Desember 2024.
Sayangnya, semua permintaan tersebut tidak mendapat respons tertulis dari Pemkab maupun DPRK Aceh Timur.
Hanya melalui sambungan telepon, Pj Bupati Aceh Timur yang saat itu dijabat Amrullah M Ridha menyampaikan bahwa tidak ada regulasi dan alokasi tambahan anggaran untuk Pilkada 2025.
Mengingat urgensi kebutuhan honorarium badan Adhoc, KIP Aceh Timur terus berkoordinasi dengan KIP Aceh.
Pada 25 Januari 2025, pertemuan digelar di Kantor KIP Aceh Timur, dan direkomendasikan untuk berkonsultasi langsung ke KPU RI.
Selanjutnya pada 3 Februari 2025, KIP Aceh Timur didampingi KIP Aceh melakukan konsultasi ke KPU RI.
Hasilnya, Inspektorat Utama Sekjen KPU menerbitkan Surat Tugas Nomor 138/PW.02.12-ST/10/2025 untuk melakukan reviu terhadap anggaran KIP Aceh Timur.
Dari reviu tersebut, ditemukan kekurangan anggaran sebesar Rp 3,16 miliar.
Menindaklanjuti hasil reviu itu, pada 11 Maret 2025 KIP Aceh Timur bertemu dengan Plt Sekda Aceh Timur.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kemudian bersurat kepada Gubernur Aceh untuk meminta tambahan anggaran sesuai kebutuhan.
Surat tersebut telah diterima oleh Gubernur Aceh pada 9 April 2025.
"Namun hingga 22 April 2025, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Aceh," tutur Yusri.
Di sisi lain, KIP Aceh juga telah menyurati Gubernur Aceh terkait pengembalian sisa hibah Pilkada sebesar Rp 46,85 miliar ke kas daerah, sekaligus mengusulkan agar sebagian dana tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran badan adhoc KIP Aceh Timur.
Secara lisan, Gubernur Aceh menyatakan tidak keberatan atas usulan tersebut, tetapi hingga kini, proses pencairan tambahan anggaran masih dalam tahap menunggu.
"KIP Aceh Timur berharap masalah ini segera mendapat solusi, mengingat gaji dan operasional badan Adhoc adalah komponen krusial dalam kelancaran seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024," paparnya.(*)
Baca juga: Tes PPS Pidie di Enam Sekolah, Ini Besaran Gaji PPS dan Gaji PPK
Reza Alfian & Rauthaza Falya Dinobatkan Jadi Agam dan Inong Aceh Timur 2025 |
![]() |
---|
Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Lokasi Kecelakaan Maut Anggota TNI |
![]() |
---|
Tanah Bersertifikat di Aceh Timur Diserobot Oknum Warga, Pemilik Resah |
![]() |
---|
Kasus Penyelundupan Rohingya ke Aceh Timur, PN Idi Vonis Empat Warga Myanmar |
![]() |
---|
Prajurit TNI Yonif TP 853 BRB Aceh Timur Bantu Petani Panen Padi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.